JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang melakukan uji coba pemberlakuan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement atau ETLE) menggunakan drone.
Kepala Satlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, selama uji coba yang dilakukan sepekan ini, lebih dari seratus pelanggar lalu lintas tertangkap kamera tersebut.
“Ini merupakan salah satu inovasi Satlantas Polresta Tangerang dalam penilangan,” ucap Fikri dilansir laman NTMCPolri, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Fenomena Tukang Parkir, Tiba-tiba Nongol Saat Mobil Mau Keluar
Fikry menjelaskan, mayoritas dari para pelanggar merupakan pengendara roda dua. Pelanggaran yang banyak dilakukan yakni tidak menggunakan helm dan melawan arus lalu lintas.
Sementara pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengendara roda empat ialah tidak menggunakan safety belt alias sabuk pengaman dan menggunakan telepon selular saat berkendara.
Fikri menyebut, drone ini merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolri melalui Kakorlantas Mabes Polri.
“Intinya masyarakat yang kedapatan melanggar akan kita konfirmasi melalui mekanisme ETLE sebagaimana tilang seperti biasanya,” katanya.
Dalam uji coba, drone ini mampu bertahan dengan waktu kisaran 25 menit dengan spesifikasi sesuai drone yang ada.
Baca juga: Jangan Nekat Kendarai Motor dengan Kondisi Ban Bocor
“Untuk ketahanan baterai ini kita sesuai spesifikasi yaitu 25 menit dan kami siapkan juga baterai cadangannya untuk melakukan penindakan sepanjang hari,” ujarnya.
Sementara itu, dia menyiapkan dua unit drone yang akan digunakan untuk titik-titik yang memang rawan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Di antaranya, wilayah Kabupaten Tangerang saja, yakni di lampu merah Balaraja Timur, Tigaraksa, dan Bundaran Jalan Raya Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
“Kita sementara akan melakukan uji coba dulu, secepatnya akan kita laksanakan penerapan penindakan tilang elektronik (ETLE) menggunakan drone ini,” kata Fikri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.