Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditolak Pengendara Ojol, Pemprov DKI Akan Kaji Ulang Aturan ERP

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Ibu Kota.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari banyaknya masukan atau respons dari masyarakat mengenai ERP belum lama ini.

Peninjauan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) sedang masuk proses di DPRD DKI. Pemprov DKI, kata dia, akan mengikuti arahan DPRD DKI terkait penerapan sistem jalan bebayar.

“Yang penting adalah semua aspirasi kami perhatikan,” kata Heru seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/2/2023).

“Jadi itu tergantung arahan dari DPRD, kami ikut," lanjut dia.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut Pemprov DKI Jakarta telah menarik kembali pembahasan sistem ERP usai mendapatkan penolakan dari para pengemudi ojek online (ojol).

Sebab pada awalnya, kategori ojol tidak termasuk yang dikecualikan terkena ERP. Hal terkait disebabkan jenis kendaraan yang dibebaskan hanyalah angkutan umum dengan pelat nomor kuning saja.

Jenis kendaraan lain yang bebas dari penerapan ERP ialah, sepeda listrik, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam, ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan korps diplomatik negara asing, dan pemadam kebakaran.

"Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk angkutan khusus. Maka rencana penerapan ini akan dikecualikan," ucap Syafrin saat menemui massa aksi ojol, seperti terlihat dalam video yang dibagikan Garda Indonesia, Rabu (8/2/2023).

“Jadi, apa yang menjadi tuntutan, ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali rancangan peraturannya," tambah Syafrin.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/10/184100615/ditolak-pengendara-ojol-pemprov-dki-akan-kaji-ulang-aturan-erp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke