Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Pelanggaran yang Sering Dilakukan Pengguna Jalan Tol

Kompas.com - 06/02/2023, 18:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia.

Penerapan tilang elektronik di jalan tol ini salah satunya untuk menindak kendaraan overdimension and overload (ODOL) dan overspeed atau melebihi batas kecepatan.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, pihaknya mendukung program Korlantas Polri terkait penerapan ETLE ini.

"Overload bisa diawasi melalui kamera E-TLE. Muatan berlebihan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," kata Heru, dikutip Kompas.com, Senin (6/2/2023). 

Baca juga: Tips Aman Mengemudi di Jalan Tol yang Berkabut

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, truk-truk besar yang membawa muatan berat membahayakan. Perbedaan kecepatan yang cukup timpang, sering mengakibatkan pengereman mendadak. 

"Fenomena tabrak belakang sering terjadi karena faktor perbedaan kecepatan. Truk ODOL kan enggak bisa berjalan menyesuaikan batas kecepatan minimal di tol," kata Sony. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau