Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Pelanggaran yang Sering Dilakukan Pengguna Jalan Tol

Kompas.com - 06/02/2023, 18:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meningkatkan pembangunan infrastruktur tol dengan tujuan untuk mempercepat perjalanan antar wilayah di Indonesia. 

Namun demikian, berkendara di jalan bebas hambatan itu membutuhkan pemahaman teknis dan kewaspadaan yang lebih besar. Pasalnya, potensi kecelakaan berkali-kali lipat terjadi dikarenakan kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.

Sejauh ini, masih banyak pengguna mobil yang melanggar aturan ketika berkendara di jalan tol. Lantas jenis pelanggaran seperti apa?

  • Bahu Jalan

Ilustrasi kendaraan yang melaju di sisi bahu jalan.Joko Purwanto Ilustrasi kendaraan yang melaju di sisi bahu jalan.

Di Indonesia sering terjadi pengemudi yang mendahului kendaraan lainnya melewati bahu jalan. 

Menanggapi hal itu, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai, sanksi tilang dan penindakan terhadap pelanggar bahu jalan perlu lebih tegas. 

"Tol luar kota dan dalam kota sama-sama berbahaya. Jadi, sering kan terjadi kecelakaan tabrak bokong truk. Bukan regulasinya, tapi kesadaran pengguna tol juga kurang," ucapnya kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023). 

Baca juga: Berkendara Aman di Jalan Tol, Pengemudi Wajib Tahu Rumus 3 Detik

Faktanya, pelanggar banyak yang tidak tertangkap walaupun terbukti menyalip menggunakan bahu jalan. 

Sanksi tilang yang diberikan menurut Djoko, sebaiknya diperhatikan menyeluruh. Tilang bisa dilakukan secara elektronik atau manual. 

"E-TLE sepertinya lebih cepat untuk merekam pelanggaran. Sebisa mungkin titiknya ditambah, bagus bila denda tilang buat mahal. Efeknya jera dan pelanggar enggan mengulangi," tutur Djoko. 

  • Batas Kecepatan

Petugas melakukan evakuasi kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Solo yang menyebabkan tiga orang tewas.KOMPAS.COM/Dok. Humas Polda Jateng Petugas melakukan evakuasi kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Solo yang menyebabkan tiga orang tewas.
Dilansir dari Korlantas Polri, jumlah pelanggar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena melanggar batas kecepatan (overspeed) di jalan tol yang tertangkap kamera pada April 2022 mencapai 27.791 kendaraan. 

Berkendara melebihi batas kecepatan berbahaya dikarenakan pengendalian kendaraan dan pengereman menjadi lebih buruk. 

Seperti disampaikan Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu. 

"Batas kecepatan di tol itu dibuat dari pertimbangan-pertimbangan yang matang. Overspeed untuk berhenti butuh waktu lama. Belum kemampuan dan risiko dari teknis kendaraan," tutur Jusri. 

  • Overload

Truk ODOLBUDI SETIYADI Truk ODOL

Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia.

Penerapan tilang elektronik di jalan tol ini salah satunya untuk menindak kendaraan overdimension and overload (ODOL) dan overspeed atau melebihi batas kecepatan.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, pihaknya mendukung program Korlantas Polri terkait penerapan ETLE ini.

"Overload bisa diawasi melalui kamera E-TLE. Muatan berlebihan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," kata Heru, dikutip Kompas.com, Senin (6/2/2023). 

Baca juga: Tips Aman Mengemudi di Jalan Tol yang Berkabut

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, truk-truk besar yang membawa muatan berat membahayakan. Perbedaan kecepatan yang cukup timpang, sering mengakibatkan pengereman mendadak. 

"Fenomena tabrak belakang sering terjadi karena faktor perbedaan kecepatan. Truk ODOL kan enggak bisa berjalan menyesuaikan batas kecepatan minimal di tol," kata Sony. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau