Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Pelanggaran yang Sering Dilakukan Pengguna Jalan Tol

Kompas.com - 06/02/2023, 18:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meningkatkan pembangunan infrastruktur tol dengan tujuan untuk mempercepat perjalanan antar wilayah di Indonesia. 

Namun demikian, berkendara di jalan bebas hambatan itu membutuhkan pemahaman teknis dan kewaspadaan yang lebih besar. Pasalnya, potensi kecelakaan berkali-kali lipat terjadi dikarenakan kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.

Sejauh ini, masih banyak pengguna mobil yang melanggar aturan ketika berkendara di jalan tol. Lantas jenis pelanggaran seperti apa?

  • Bahu Jalan

Ilustrasi kendaraan yang melaju di sisi bahu jalan.Joko Purwanto Ilustrasi kendaraan yang melaju di sisi bahu jalan.

Di Indonesia sering terjadi pengemudi yang mendahului kendaraan lainnya melewati bahu jalan. 

Menanggapi hal itu, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai, sanksi tilang dan penindakan terhadap pelanggar bahu jalan perlu lebih tegas. 

"Tol luar kota dan dalam kota sama-sama berbahaya. Jadi, sering kan terjadi kecelakaan tabrak bokong truk. Bukan regulasinya, tapi kesadaran pengguna tol juga kurang," ucapnya kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023). 

Baca juga: Berkendara Aman di Jalan Tol, Pengemudi Wajib Tahu Rumus 3 Detik

Faktanya, pelanggar banyak yang tidak tertangkap walaupun terbukti menyalip menggunakan bahu jalan. 

Sanksi tilang yang diberikan menurut Djoko, sebaiknya diperhatikan menyeluruh. Tilang bisa dilakukan secara elektronik atau manual. 

"E-TLE sepertinya lebih cepat untuk merekam pelanggaran. Sebisa mungkin titiknya ditambah, bagus bila denda tilang buat mahal. Efeknya jera dan pelanggar enggan mengulangi," tutur Djoko. 

  • Batas Kecepatan

Petugas melakukan evakuasi kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Solo yang menyebabkan tiga orang tewas.KOMPAS.COM/Dok. Humas Polda Jateng Petugas melakukan evakuasi kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Solo yang menyebabkan tiga orang tewas.
Dilansir dari Korlantas Polri, jumlah pelanggar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena melanggar batas kecepatan (overspeed) di jalan tol yang tertangkap kamera pada April 2022 mencapai 27.791 kendaraan. 

Berkendara melebihi batas kecepatan berbahaya dikarenakan pengendalian kendaraan dan pengereman menjadi lebih buruk. 

Seperti disampaikan Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu. 

"Batas kecepatan di tol itu dibuat dari pertimbangan-pertimbangan yang matang. Overspeed untuk berhenti butuh waktu lama. Belum kemampuan dan risiko dari teknis kendaraan," tutur Jusri. 

  • Overload

Truk ODOLBUDI SETIYADI Truk ODOL

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau