JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meningkatkan pembangunan infrastruktur tol dengan tujuan untuk mempercepat perjalanan antar wilayah di Indonesia.
Namun demikian, berkendara di jalan bebas hambatan itu membutuhkan pemahaman teknis dan kewaspadaan yang lebih besar. Pasalnya, potensi kecelakaan berkali-kali lipat terjadi dikarenakan kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.
Sejauh ini, masih banyak pengguna mobil yang melanggar aturan ketika berkendara di jalan tol. Lantas jenis pelanggaran seperti apa?
Di Indonesia sering terjadi pengemudi yang mendahului kendaraan lainnya melewati bahu jalan.
Menanggapi hal itu, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai, sanksi tilang dan penindakan terhadap pelanggar bahu jalan perlu lebih tegas.
"Tol luar kota dan dalam kota sama-sama berbahaya. Jadi, sering kan terjadi kecelakaan tabrak bokong truk. Bukan regulasinya, tapi kesadaran pengguna tol juga kurang," ucapnya kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Berkendara Aman di Jalan Tol, Pengemudi Wajib Tahu Rumus 3 Detik
Faktanya, pelanggar banyak yang tidak tertangkap walaupun terbukti menyalip menggunakan bahu jalan.
Sanksi tilang yang diberikan menurut Djoko, sebaiknya diperhatikan menyeluruh. Tilang bisa dilakukan secara elektronik atau manual.
"E-TLE sepertinya lebih cepat untuk merekam pelanggaran. Sebisa mungkin titiknya ditambah, bagus bila denda tilang buat mahal. Efeknya jera dan pelanggar enggan mengulangi," tutur Djoko.
Berkendara melebihi batas kecepatan berbahaya dikarenakan pengendalian kendaraan dan pengereman menjadi lebih buruk.
Seperti disampaikan Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.
"Batas kecepatan di tol itu dibuat dari pertimbangan-pertimbangan yang matang. Overspeed untuk berhenti butuh waktu lama. Belum kemampuan dan risiko dari teknis kendaraan," tutur Jusri.