Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/02/2023, 10:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran derek liar menjadi salah satu aktivitas yang meresahkan pengendara mobil. Apalagi untuk melancarkan modus agar mendapatkan banyak keuntungan, para oknum pelaku derek liar tak segan-segan memeras korbannya melalui beragam cara.

Untuk itu, bagi pengguna mobil yang mengalami masalah teknis, wajib waspada ketika didatangi oleh mobil derek, terutama bagi pengguna jalan tol. Sebab tak sedikit oknum yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) mengatasnamakan derek resmi.

Guna menghindari kejadian ini, Nasurallah, General Manager Representative Office 2 JMT memberikan tips bagi pengendara mobil agar bisa membedakan derek resmi dan derek ilegal.

Baca juga: Daihatsu Rocky Lawas 4x4, Harganya Beda Tipis dengan Generasi Baru

“Cara membedakannya paling mudah adalah untuk kendaraan derek resmi Jasa Marga memiliki identitas korporasi, seperti warna, logo perusahaan, hingga keterangan derek resmi dan nomor call center yang tercantum dalam fisik kendaraan derek resmi kami,” ucap Nasrullah kepada Kompas.com belum lama ini.

Tak hanya itu, sebagai upaya pencegahan terkait oknum derek liar, pihak Jasa Marga bersama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) melakukan pengawasan rutin terhadap derek liar di jalan tol.

Tangkapan layar video viral disertai dengan narasi derek liar di Tol Jatiwaringin merajalela disebut meminta upah Rp 1,5 juta per mobil yang diderek.FACEBOOK Tangkapan layar video viral disertai dengan narasi derek liar di Tol Jatiwaringin merajalela disebut meminta upah Rp 1,5 juta per mobil yang diderek.

Kemudian memasang rambu hanya derek resmi yang boleh beroperasi di jalan tol Jasa Marga pada akses masuk jalan tol.

Lalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk proses penegakan hukum jika terbukti menemukan pelanggaran oleh oknum derek liar.

Baca juga: Gresini Racing Sapa Penggemar MotoGP Indonesia, Alex Marquez Hadir

Nasrullah juga meminta pengendara mobil di jalan tol untuk melaporkan jika ada kendaraan derek yang dicurigai sebagai derek liar melalui Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

Dengan adanya laporan ini, langsung dikoordinasikan dengan petugas Jasa Marga dan PJR di lapangan untuk melakukan pengecekkan dan penindakan jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh oknum derek liar.

“Selain melalui call center, pengguna jalan juga dapat menggunakan aplikasi Travoy 3.0 untuk bantuan informasi seputar tol. Aplikasi ini juga memiliki fitur Derek Online dan fitur Panic Shake,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke