Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gampang, Begini Cara Membedakan Derek Legal dan Ilegal

Kompas.com - 06/02/2023, 10:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran derek liar menjadi salah satu aktivitas yang meresahkan pengendara mobil. Apalagi untuk melancarkan modus agar mendapatkan banyak keuntungan, para oknum pelaku derek liar tak segan-segan memeras korbannya melalui beragam cara.

Untuk itu, bagi pengguna mobil yang mengalami masalah teknis, wajib waspada ketika didatangi oleh mobil derek, terutama bagi pengguna jalan tol. Sebab tak sedikit oknum yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) mengatasnamakan derek resmi.

Guna menghindari kejadian ini, Nasurallah, General Manager Representative Office 2 JMT memberikan tips bagi pengendara mobil agar bisa membedakan derek resmi dan derek ilegal.

Baca juga: Daihatsu Rocky Lawas 4x4, Harganya Beda Tipis dengan Generasi Baru

“Cara membedakannya paling mudah adalah untuk kendaraan derek resmi Jasa Marga memiliki identitas korporasi, seperti warna, logo perusahaan, hingga keterangan derek resmi dan nomor call center yang tercantum dalam fisik kendaraan derek resmi kami,” ucap Nasrullah kepada Kompas.com belum lama ini.

Tak hanya itu, sebagai upaya pencegahan terkait oknum derek liar, pihak Jasa Marga bersama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) melakukan pengawasan rutin terhadap derek liar di jalan tol.

Tangkapan layar video viral disertai dengan narasi derek liar di Tol Jatiwaringin merajalela disebut meminta upah Rp 1,5 juta per mobil yang diderek.FACEBOOK Tangkapan layar video viral disertai dengan narasi derek liar di Tol Jatiwaringin merajalela disebut meminta upah Rp 1,5 juta per mobil yang diderek.

Kemudian memasang rambu hanya derek resmi yang boleh beroperasi di jalan tol Jasa Marga pada akses masuk jalan tol.

Lalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk proses penegakan hukum jika terbukti menemukan pelanggaran oleh oknum derek liar.

Baca juga: Gresini Racing Sapa Penggemar MotoGP Indonesia, Alex Marquez Hadir

Nasrullah juga meminta pengendara mobil di jalan tol untuk melaporkan jika ada kendaraan derek yang dicurigai sebagai derek liar melalui Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

Dengan adanya laporan ini, langsung dikoordinasikan dengan petugas Jasa Marga dan PJR di lapangan untuk melakukan pengecekkan dan penindakan jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh oknum derek liar.

“Selain melalui call center, pengguna jalan juga dapat menggunakan aplikasi Travoy 3.0 untuk bantuan informasi seputar tol. Aplikasi ini juga memiliki fitur Derek Online dan fitur Panic Shake,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com