JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan mogok menjadi salah satu momok yang menakutkan bagi pengemudi mobil, apalagi ketika di jalan tol.
Namun, jika akhirnya tidak bisa melanjutkan perjalanan, Anda bisa memakai fasilitas derek jalan tol.
Meski begitu, pengendara mobil sebaiknya berhati-hati, sebab ada saja oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) derek resmi di tol.
PT Jasa Marga sebelumnya telah menegaskan bahwa layanan derek di tol gratis atau tidak dipungut biaya dengan sejumlah ketentuan.
Baca juga: Daihatsu Rocky Lawas 4x4, Harganya Beda Tipis dengan Generasi Baru
“Penderekan gratis diberikan kepada pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan di jalan tol, dari titik kejadian sampai tujuan yang sudah ditentukan,” ucap Irra Susiyanti, kepada Kompas.com belum lama ini.
Tujuan yang dimaksud adalah gerbang tol terdekat, pool derek, dan tempat lain dalam radius 1 (satu) km dari akses keluar jalan tol terdekat. Artinya, jika penderekan dilakukan menuju ke tiga titik tujuan tersebut, maka tarif penderekan adalah gratis.
Adapun bagi pemilik kendaraan yang ingin menderek kendaraan di luar titik tujuan yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif resmi sesuai dengan ketentuan berlaku, yaitu:
-Golongan I tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 100.000. Kemudian untuk berikutnya setiap kilometer akan dikenakan tarif sebesar Rp 8.000
-Golongan II tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 135.000. Kemudian akan dikenakan tarif Rp 100.000 untuk setiap kilometernya.
Baca juga: Gresini Racing Sapa Penggemar MotoGP Indonesia, Alex Marquez Hadir
“Pada setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif resmi untuk layanan penderekan,” kata Irra.
Adapun untuk mendapatkan layanan diatas, pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan cukup menghubungi One Call Center Jasa Marga di 14080 atau menggunakan Aplikasi Travoy 3.0.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.