JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran derek liar menjadi salah satu aktivitas yang meresahkan pengendara mobil. Apalagi untuk melancarkan modus agar mendapatkan banyak keuntungan, para oknum pelaku derek liar tak segan-segan memeras korbannya melalui beragam cara.
Untuk itu, bagi pengguna mobil yang mengalami masalah teknis, wajib waspada ketika didatangi oleh mobil derek, terutama bagi pengguna jalan tol. Sebab tak sedikit oknum yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) mengatasnamakan derek resmi.
Guna menghindari kejadian ini, Nasurallah, General Manager Representative Office 2 JMT memberikan tips bagi pengendara mobil agar bisa membedakan derek resmi dan derek ilegal.
“Cara membedakannya paling mudah adalah untuk kendaraan derek resmi Jasa Marga memiliki identitas korporasi, seperti warna, logo perusahaan, hingga keterangan derek resmi dan nomor call center yang tercantum dalam fisik kendaraan derek resmi kami,” ucap Nasrullah kepada Kompas.com belum lama ini.
Tak hanya itu, sebagai upaya pencegahan terkait oknum derek liar, pihak Jasa Marga bersama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) melakukan pengawasan rutin terhadap derek liar di jalan tol.
Kemudian memasang rambu hanya derek resmi yang boleh beroperasi di jalan tol Jasa Marga pada akses masuk jalan tol.
Lalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk proses penegakan hukum jika terbukti menemukan pelanggaran oleh oknum derek liar.
Nasrullah juga meminta pengendara mobil di jalan tol untuk melaporkan jika ada kendaraan derek yang dicurigai sebagai derek liar melalui Call Center Jasa Marga di nomor 14080.
Dengan adanya laporan ini, langsung dikoordinasikan dengan petugas Jasa Marga dan PJR di lapangan untuk melakukan pengecekkan dan penindakan jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh oknum derek liar.
“Selain melalui call center, pengguna jalan juga dapat menggunakan aplikasi Travoy 3.0 untuk bantuan informasi seputar tol. Aplikasi ini juga memiliki fitur Derek Online dan fitur Panic Shake,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/06/101200515/gampang-begini-cara-membedakan-derek-legal-dan-ilegal