JAKARTA,KOMPAS.com - Ganjil genap di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta kembali diberlakukan, Senin (6/2/2023). Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan pribadi yang terus meningkat.
Sanksi yang diberikan tetap sama, yaitu pelanggar aturan bakal dikenakan tilang sebesar Rp 500.000.
Perlu di ingat, jadwal ganjil genap pada Senin (6/2/2023) hingga Jumat (10/2/2023) bakal diterapkan mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Sesuai peraturan, berikut ini 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap, yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/06/062100015/mulai-pagi-ini-25-ruas-jalan-protokol-di-jakarta-terapkan-ganjil-genap