Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembatasan BBM Solar Subsidi, Mobil Pribadi Dapat Jatah 60 Liter

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan pembelian Solar subsidi menggunakan Subsidi Tepat MyPertamina akan diperluas ke 13 kabupaten/kota di Indonesia pada Senin, 6 Februari 2023 mendatang.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, upaya terkait dilakukan guna mengoptimalkan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di dalam negeri.

"Tujuannya agar pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor. Karena masih terdapat potensi penyalahgunaan pembelian atau penyelewengan BBM bersubsidi," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/2/2023).

Pembatasan penyaluran ini, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, kuota harian pembelian Solar subsidi untuk setiap kendaraan, yang mencangkup kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum (angkot), dan kendaraan barang, antara lain;

Sementara itu, bagi konsumen yang belum terdaftar dalam Subsidi Tepat, maka pembelian Biosolar dibatasi maksimal 20 liter per hari.

"(Saat ini) belum ada perubahan kuota dan kita koordinasikan terus dengan regulator BPH Migas," ujar Irto.

"Selama belum ada revisi Perpres 191/2014, ketentuan yang ada di dalamnya masih berlaku termasuk kendaraan yang diatur di dalamnya," tambah dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/05/162100015/pembatasan-bbm-solar-subsidi-mobil-pribadi-dapat-jatah-60-liter

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke