JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (DKI) Jakarta menambah lokasi parkir dengan tarif yang tidak ber insentif (disinsentif) alias bertarif tinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Diketahui, kini ada 11 lokasi parkir bertarif tinggi untuk kendaraan bermotor roda empat.
“Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir sehingga sekarang ada 11 lokasi parkir yang diterapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).
Baca juga: Pandangan Toyota Indonesia tentang Industri Hijau di Masa Depan
Syafrin melanjutkan, upaya tersebut dilakukan untuk pengendalian lalu lintas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Motor.
Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisinya tercatat di sistem sehingga ketika kendaraan tersebut masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi sudah lulus atau tidak lulus atau bahkan belum uji emisi.
Selain itu, menurut Syafrin, penambahan lokasi parkir bertarif tinggi tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacetan Ibu Kota dan meminimalisir polusi udara Ibu Kota.
“Kami harap kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi,” kata dia.
Adapun untuk mobil yang lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp 5.000 per jam. Sementara mobil yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam.
Baca juga: Honda Perluas Jaringan Diler Hingga Kabupaten Lahat
Berikut 11 tempat parkir bertarif tinggi yang diterapkan di lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta: