Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Terapkan Tarif Parkir Tinggi di 11 Titik, Catat Lokasinya

Kompas.com - 04/02/2023, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (DKI) Jakarta menambah lokasi parkir dengan tarif yang tidak ber insentif (disinsentif) alias bertarif tinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Diketahui, kini ada 11 lokasi parkir bertarif tinggi untuk kendaraan bermotor roda empat.

“Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir sehingga sekarang ada 11 lokasi parkir yang diterapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: Pandangan Toyota Indonesia tentang Industri Hijau di Masa Depan

Syafrin melanjutkan, upaya tersebut dilakukan untuk pengendalian lalu lintas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Motor.

Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisinya tercatat di sistem sehingga ketika kendaraan tersebut masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi sudah lulus atau tidak lulus atau bahkan belum uji emisi.

Selain itu, menurut Syafrin, penambahan lokasi parkir bertarif tinggi tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacetan Ibu Kota dan meminimalisir polusi udara Ibu Kota.

Parkir IRTI Monas penuh saat acara Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW 1439 H Majelis Rasulullah SAW digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2017).Kompas.com/Sherly Puspita Parkir IRTI Monas penuh saat acara Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW 1439 H Majelis Rasulullah SAW digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2017).

“Kami harap kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi,” kata dia.

Adapun untuk mobil yang lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp 5.000 per jam. Sementara mobil yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam.

Baca juga: Honda Perluas Jaringan Diler Hingga Kabupaten Lahat

Berikut 11 tempat parkir bertarif tinggi yang diterapkan di lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
  2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
  3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
  4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
  5. Plaza Intercon, Jakarta Barat
  6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
  8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
  9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
  11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau