Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi

Kompas.com - 03/02/2023, 16:47 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Saputra, di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya beredar.

Dalam video rekaman kamera pengawas yang diunggah Instagram @cetul_22 (3/2/2023), tampak peristiwa kecelakaan maut terjadi pada malam hari.

Video itu awalnya memperlihatkan adanya salah satu sepeda motor yang berhenti di tengah jalan. Motor itu telah memberikan lampu tanda untuk akan berbelok ke kanan, tapi berhenti agak mendadak.

Baca juga: Banyak Mobil Baru Meluncur di IIMS 2023, Termasuk Esemka

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Cetul_22 (@cetul_22)

 

Tidak lama kemudian, datang sepeda motor yang dikendarai Hasya dari arah belakang. Motor tersebut seketika jatuh ke sisi kanan jalan.

Lalu, Mitsubishi Pajero Sport yang dikendarai pensiunan Polri AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono pun datang dan menabrak Hasya.

Menyikapi kejadian seperti ini, sebaiknya pengemudi berhenti dan bertanggung jawab bila mengalami insiden seperti kecelakaan tersebut.

Baca juga: Pengendara Motor Melintas Jalan Sudirman Tanpa Pakai Helm

Pensiunan polisi itu sudah sepatutnya tidak meninggalkan korban kecelakaan begitu saja usai kejadian, demi alasan kemanusiaan.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, ada sejumlah langkah pertolongan yang bisa dilakukan pengemudi bila mengalami kecelakaan atau menabrak pengendara lain.

Pertama, pengemudi bisa mengamankan area korban dari sekitar kejadian. Pastikan korban jauh dari bahaya lebih parah yang mengancam.

Baca juga: Terlaris Kedua Dunia, Motor Listrik Yadea Meluncur di IIMS 2023

Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Kemudian, cek juga kondisi korban. Misal apakah korban masih sadar atau tidak, lalu cek apakah korban mengalami luka atau cedera fisik.

“Jauhkan korban dari kerumunan agar korban lebih nyaman dan mendapat penanganan oleh petugas lebih baik,” ujar Sony, kepada Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Apabila korban berada dalam kondisi darurat, pengemudi wajib melakukan pertolongan pertama, atau segera membawa korban ke IGD rumah sakit terdekat.

“Kompresi dada untuk bantuan pernapasan sama orang yang paham Basic First Aid, dan hentikan pendarahan bila ada,” kata Sony.

Tindakan pertolongan ini adalah bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan setiap pengendara, terlepas dari siapa yang salah pada sebuah kasus kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau