Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari E-TLE Salah Sasaran, Pemilik Kendaraan Wajib Konfirmasi

Kompas.com - 30/01/2023, 18:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com - Pelanggaran yang terekam kamera E-TLE dapat secara langsung di proses oleh pihak kepolisian di wilayah tersebut. 

Bukti tilang berupa foto dan jenis pelanggaran dikirimkan ke alamat sesuai data yang tertulis di STNK. Nantinya, pemilik kendaraan mendapatkan batas waktu konfirmasi sesuai ketentuan dari polisi, yaitu biasanya tujuh hingga delapan hari. 

Pada proses konfirmasi tersebut, pemilik dapat melaporkan bila kendaraan sudah dijual agar tilang E-TLE dapat di sesuaikan alamat baru. 

Untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum dibalik nama, otomatis data yang ada di kepolisian tetap atas nama pemilik lama.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, waktu konfirmasi untuk memperbarui data pelanggaran. Hasilnya ada perubahan data termasuk bila diperlukan pemblokiran STNK. 

Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa TengahSatlantas Polresta Surakarta Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah

"Konfirmasi untuk validasi, bukti pelanggaran akan  diproses ulang. Ada catatan kepolisian. Data disesuaikan melalui sistem, untuk penerbitan tilang ke alamat yang baru," kata Agus. 

Baca juga: Truk ODOL hingga Pelat Nomor Palsu Jadi Sasaran Tilang di Jawa Tengah

Sistem tilang elektronik terintegrasi data registrasi kendaraan bermotor yang berada di Badan Penanganan Aset Daerah (Bappenda). 

Data kendaraan berupa pajak bisa diproses, bahkan sampai dengan pemblokiran. 

Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Untuk di Jawa Tengah, kendaraan yang terbukti melanggar diberikan batas waktu konfirmasi tiga hari. 

Pelanggar lalu lintas dapat melakukan konfirmasi via website https://jateng.tilang.id, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Lalu Lintas (Subdit Gakkum) Polda Jawa Tengah. 

Baca juga: E-TLE di Jawa Tengah Diperluas, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang

Kemudian, proses validasi data dilakukan kepolisian. Tahap berikutnya adalah bukti pelanggaran (tilang) untuk pembayaran melalui BRI akan diterbitkan.

Pembayaran dapat dilakukan dalam kurun waktu tujuh hari. Bila terlambat, kepolisian berwenang untuk proses pemblokiran STNK kendaraan. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau