Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Hindari E-TLE Salah Sasaran, Pemilik Kendaraan Wajib Konfirmasi

Kompas.com - 30/01/2023, 18:12 WIB

SEMARANG,KOMPAS.com - Pelanggaran yang terekam kamera E-TLE dapat secara langsung di proses oleh pihak kepolisian di wilayah tersebut. 

Bukti tilang berupa foto dan jenis pelanggaran dikirimkan ke alamat sesuai data yang tertulis di STNK. Nantinya, pemilik kendaraan mendapatkan batas waktu konfirmasi sesuai ketentuan dari polisi, yaitu biasanya tujuh hingga delapan hari. 

Pada proses konfirmasi tersebut, pemilik dapat melaporkan bila kendaraan sudah dijual agar tilang E-TLE dapat di sesuaikan alamat baru. 

Untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum dibalik nama, otomatis data yang ada di kepolisian tetap atas nama pemilik lama.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, waktu konfirmasi untuk memperbarui data pelanggaran. Hasilnya ada perubahan data termasuk bila diperlukan pemblokiran STNK. 

Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa TengahSatlantas Polresta Surakarta Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah

"Konfirmasi untuk validasi, bukti pelanggaran akan  diproses ulang. Ada catatan kepolisian. Data disesuaikan melalui sistem, untuk penerbitan tilang ke alamat yang baru," kata Agus. 

Baca juga: Truk ODOL hingga Pelat Nomor Palsu Jadi Sasaran Tilang di Jawa Tengah

Sistem tilang elektronik terintegrasi data registrasi kendaraan bermotor yang berada di Badan Penanganan Aset Daerah (Bappenda). 

Data kendaraan berupa pajak bisa diproses, bahkan sampai dengan pemblokiran. 

Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Untuk di Jawa Tengah, kendaraan yang terbukti melanggar diberikan batas waktu konfirmasi tiga hari. 

Pelanggar lalu lintas dapat melakukan konfirmasi via website https://jateng.tilang.id, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Lalu Lintas (Subdit Gakkum) Polda Jawa Tengah. 

Baca juga: E-TLE di Jawa Tengah Diperluas, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang

Kemudian, proses validasi data dilakukan kepolisian. Tahap berikutnya adalah bukti pelanggaran (tilang) untuk pembayaran melalui BRI akan diterbitkan.

Pembayaran dapat dilakukan dalam kurun waktu tujuh hari. Bila terlambat, kepolisian berwenang untuk proses pemblokiran STNK kendaraan. 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke