Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hindari E-TLE Salah Sasaran, Pemilik Kendaraan Wajib Konfirmasi

SEMARANG,KOMPAS.com - Pelanggaran yang terekam kamera E-TLE dapat secara langsung di proses oleh pihak kepolisian di wilayah tersebut. 

Bukti tilang berupa foto dan jenis pelanggaran dikirimkan ke alamat sesuai data yang tertulis di STNK. Nantinya, pemilik kendaraan mendapatkan batas waktu konfirmasi sesuai ketentuan dari polisi, yaitu biasanya tujuh hingga delapan hari. 

Pada proses konfirmasi tersebut, pemilik dapat melaporkan bila kendaraan sudah dijual agar tilang E-TLE dapat di sesuaikan alamat baru. 

Untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum dibalik nama, otomatis data yang ada di kepolisian tetap atas nama pemilik lama.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, waktu konfirmasi untuk memperbarui data pelanggaran. Hasilnya ada perubahan data termasuk bila diperlukan pemblokiran STNK. 

"Konfirmasi untuk validasi, bukti pelanggaran akan  diproses ulang. Ada catatan kepolisian. Data disesuaikan melalui sistem, untuk penerbitan tilang ke alamat yang baru," kata Agus. 

Sistem tilang elektronik terintegrasi data registrasi kendaraan bermotor yang berada di Badan Penanganan Aset Daerah (Bappenda). 

Data kendaraan berupa pajak bisa diproses, bahkan sampai dengan pemblokiran. 

Untuk di Jawa Tengah, kendaraan yang terbukti melanggar diberikan batas waktu konfirmasi tiga hari. 

Pelanggar lalu lintas dapat melakukan konfirmasi via website https://jateng.tilang.id, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Lalu Lintas (Subdit Gakkum) Polda Jawa Tengah. 

Kemudian, proses validasi data dilakukan kepolisian. Tahap berikutnya adalah bukti pelanggaran (tilang) untuk pembayaran melalui BRI akan diterbitkan.

Pembayaran dapat dilakukan dalam kurun waktu tujuh hari. Bila terlambat, kepolisian berwenang untuk proses pemblokiran STNK kendaraan. 

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/30/181200415/hindari-e-tle-salah-sasaran-pemilik-kendaraan-wajib-konfirmasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke