Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/01/2023, 16:12 WIB

SEMARANG,KOMPAS.com - Pajak progresif diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia. Ketentuan ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit jenis kendaraan, seperti mobil atau motor, dalam satu alamat rumah atau pemilik.

Namun demikian, peraturan pajak progresif di setiap daerah tergantung kebijakan masing-masing. Di Jawa Tengah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan, pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan tarif pajak progresif seperti yang sudah ditetapkan.

Pada Pasal 15 Ayat 1-3, berikut ini adalah ketentuan pemberlakuan pajak progesif di Jawa Tengah:

Baca juga: Sebelum STNK Diblokir karena Tak Bayar Pajak, Pemilik Akan Diberi SP

Ilustrasi pajak kendaraan bermotorGrid.ID/Octa Saputra Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

(1) Setiap orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor pribadi roda 2 (dua) 196 (seratus sembilan puluh enam) cc ke atas dan/atau roda 4 (empat) jenis sedan, jeep dan minibus lebih dari 1 (satu), maka kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.

(2) Kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan nama dan alamat yang sama.

(3) Besarnya tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : kepemilikan kedua sebesar 2% (dua persen); kepemilikan ketiga sebesar 2,5% (dua koma lima persen); kepemilikan keempat sebesar 3% (tiga persen); kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).

(4) kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).

Adapun, besaran pajak progresif diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan ketentuan kepemilikan kendaraan pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, paling besar 2 persen.

Baca juga: Telat Bayar Denda Tilang E-TLE, STNK Bisa Diblokir

Kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Kendaraan ambulans, pemadam, lembaga sosial dan instansi pemerintahan dikenakan pajak progresif sebesar 0,5 persen. Sedangkan kendaraan yang masuk kategori alat-alat berat dan alat besar, tarifnya adalah sebesar 0,2 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke