Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Ubahan Sirkuit Mandalika untuk Homologasi Grade II FIA

Kompas.com - 16/01/2023, 07:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sirkuit Mandalika dalam waktu dekat akan melakukan beberapa ubahan agar bisa lolos homologasi Grade II dari FIA. Artinya, sirkuit ini nantinya bisa menyelenggarakan berbagai balap mobil di bawah Formula 1.

Mandalika Grand Prix Association (MGPA) sudah menerima rekomendasi dari FIA sejak Desember 2022. Rencananya, homologasi akan dilakukan setelah WSBK 2023 dan pada Mei atau Juni.

Priandhi Satria, Direktur Utama MGPA, mengatakan, pihaknya mendapatkan beberapa poin dalam rekomendasi dari FIA. Ubahan yang dilakukan ada pada berbagai sektor, baik trek sampai keamanannya.

Baca juga: Sirkuit Mandalika Kerap Dipakai Track Day Agar Racing Line Lebih Lebar

"Tikungan, pit in, dia minta lapisan bannya enam lapis, jangan dua, supaya kalau terjadi tabrakan (lebih aman). Kemudian tikungan dia minta ada trek limit supaya mobil enggak motong naik ke atas rumput," ucap Andhi di Jakarta belum lama ini.

Menurut Andhi, ubahan agar bisa memenuhi homologasi Grade II bisa dibilang cukup minor, tidak sulit. Tapi yang jadi tantangan adalah memuat trek limit yang bisa dilepas pasang.

"Sekarang lapisannya, sirkuit, curbs, aspal lebar 50 cm, baru habis itu rumput. Bagaimana implementasi pembatasnya (untuk FIA), di atas itu, dilebarkan, dibaut atau gimana. Tapi yang pasti harus bisa dicopot agar tetap bisa dipakai balap motor," ucapnya.

Baca juga: Terjadi Lagi, Remaja Tewas karena Hadang Truk Demi Konten


Kemudian soal gravel, tidak banyak diganti, masih memakai yang ada. Cuma yang jadi perhatian adalah akses untuk kendaraan evakuasi mobil balap yang lebih lebar, bukan seperti pikap yang selama balap motor digunakan.

"Evacuation kendaraan kita cuma trailer buat angkut motor, jadi di antara beton itu bukaannya kurang lebar buat truk masuk, jadi saya tinggal gedein aja openingnya," ucap Andhi.

Permintaan lain adalah mengenai titik rem ketika di tikungan. Untuk balap motor, titik jarak seperti 100 meter, 50 meter, bisa diletakan di bawah, berbeda dengan balap mobil yang harus ada di atas.

"Motor kan speed-nya (garis 100 meter, 50 meter) ada di lintasan, kalau mobil harus di atas, jadi dia minta dipasang, minor," ucap Andhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau