Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermanuver di Jalan Tol, Perhitungan Apa Saja yang Perlu Dipelajari?

Kompas.com - 14/01/2023, 11:02 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Saat ini, bepergian ke luar kota dapat ditempuh lebih mudah dan cepat seiring pembangunan infrastruktur jalan tol. Ruas tol Trans Jawa dan Trans Sumatera saling terhubung untuk melayani konektivitas arus mobilisasi dari kota A, B dan ke kota lainnya di Indonesia. 

Walaupun demikian, berkendara di jalan tol juga dikatakan lebih berisiko. Kecepatan tinggi reaksi terhadap bahaya terutama dari potensi kecelakaan beruntun meningkat berkali-kali lipat.

Pada umumnya, ruas jalan tol di Indonesia rata-rata memiliki empat lajur. 

Maka dari itu, manuver untuk mendahului kendaraan lainnya juga membutuhkan perhitungan jarak aman yang tepat, pengetahuan fungsi masing-masing jalur dan aturan batas aman kecepatan di jalan tol. 

Seperti disampaikan Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, yang mengatakan, mendahului di jalan tol ada aturan tertulis yang dibuat untuk faktor keselamatan. Keempat lajur di jalan tol, dibagi berdasarkan kecepatan. 

"Lajur kiri secara umum untuk kendaraan-kendaraan berat. Mendahului kendaraan lainnya secara aturan juga tertulis, kecepatan maksimal di ruas Tol Indonesia, 100 Kilometer per jam (kpj). Itu aturan tertulis. Untuk mendahului di bahu jalan atau lajur darurat dilarang keras, karena khusus kendaraan yang trouble. Bahaya juga, desain jalan kondisinya juga dibuat miring untuk membantu sistem drainase," ucap Sony.

Baca juga: Bahaya Pasang Kasur di Kabin Mobil, Penumpang Bisa Terlempar

Untuk mencegah kecelakaan di jalan tol, juga ada hal-hal teknis atau disebut etika berkendara. Sifatnya tidak tertulis tapi wajib dipahami.

Menurut Sony, etika yang ada muncul dikarenakan adanya risiko yang besar, secara aturan di jalan tol dikenal istilah jaga jarak aman antar kendaraan. 

Kemudian, jaga jarak berkembang seiring angka kasus kecelakaan yang meningkat. Ada rumus perhitungan 3 detik. Dikatakan etika karena hal itu berawal dari kesadaran para pegiat keselamatan lalu lintas. Bahkan, dijadikan sebagai faktor pendukung keselamatan berkendara di jalan tol.

Ilustrasi jaga jarak aman 3 detikivanhumphrey.blogspot Ilustrasi jaga jarak aman 3 detik

 

Bukan murni peraturan dari pemerintah, tapi bisa diterapkan. Rumus tersebut, dihitung dari kemampuan pengemudi untuk merespon pengereman mendadak dan seberapa akurat untuk menghindari risiko kecelakaan dengan kendaraan lainnya. 

"3 detik itu diambil dari batas aman antar kendaraan. Itu adalah waktu untuk menghindar, bermanuver, dan melakukan pengereman mendadak. Itu juga dihitung dari kecepatan reaksi alamiah manusia. Respon otak dan kecepatan motorik masing-masing indera. Ada sisa waktu sekitar 2 detik yang digunakan untuk reaksi mekanikal komponen kendaraan, rem kan butuh waktu. Enggak mungkin begitu di injak langsung berhenti, ada space 1-2 detik," ucap Sony. 

Perhitungan tersebut dapat berubah, terutama bila jarak pandang terbatas karena hujan deras. Waktu yang tepat untuk bermanuver juga secara otomatis bertambah, sebaiknya, kata Sony, bisa diberikan jeda menjadi 6 detik. 

Jarak aman berkendara di jalan tol harus diperhatikan ketika kondisi hujanDicky Aditya Wijaya Jarak aman berkendara di jalan tol harus diperhatikan ketika kondisi hujan

"Bahaya saat hujan deras. Rem enggak mungkin langsung. Jarak aman pengereman juga butuh waktu yang lebih lama. Pengemudi juga otomatis sadar untuk apa kebut-kebutan. Ada risiko aquaplaning juga yang lebih berbahaya," bebernya. 

Baca juga: Jenis BBM yang Paling Cocok untuk Mobil Pemakaian Dalam Kota?

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, berkendara di jalan tol dibutuhkan bahasa komunikasi isyarat untuk keamanan. Sebab, bermanuver atau mendahului kendaraan lainnya secara mendadak berpotensi memicu kecelakaan. 

Menggunakan lampu sein atau isyarat di jalan ada etika dan aturannya.KOMPAS.com/Ruly Menggunakan lampu sein atau isyarat di jalan ada etika dan aturannya.

"Kode lampu sein, pindah jalur dari lajur B,ke A biar pengemudi di belakang tau. Kode lampu dim (high beam) sebagai warning minta jalur. Aturan tidak tertulis tapi membantu di jalan tol," ucapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau