Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Kualitas Ban Vulkanisir Kendaraan Niaga

Kompas.com - 12/01/2023, 17:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan ban vulkanisir pada kendaraan niaga, seperti truk dan bus, memiliki citra yang tak terlalu baik. Padahal, kondisi tersebut sah-sah saja dilakukan.

Menurut Zulpata Zainal, On Vehicle Test Manager PT Gajah Tunggal Tbk, penggunaan ban vulkanisir pada kendaraan berat memang menjadi hal yang wajar.

Apalagi mengingat harga ban baru untuk kendaraan niaga yang cukup mahal, banderolnya bisa tiga sampai empat kali lipat harga ban mobil biasa.

"Tidak ada masalah dan itu bukan hal negatif, dengan catatan penggunaan vulkanisirnya yang benar-benar sudah teruji, bukan abal-abal pinggir jalan. Ban untuk bus atau truk itu mahal sekali, satunya bisa Rp 4 jutaan, jadi bayangkan kalau harus ganti semua," kata Zulapata kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Lebih Baik Mana, Ban Kelebihan atau Kekurangan Udara?

Lebih lanjut Zulpata menjelaskan, vulkanisir ban truk atau bus menjadi cara agar pengusaha kendaraan berat bisa menekan biaya operasional.

Ban truk dan bus radial HankookDOK. HANKOOK Ban truk dan bus radial Hankook

Namun yang harus diawasi atau diperhatikan adalah soal kualitas dari vulkanisir yang digunakan. Menurut Zulpata, minimal wajib yang berkualitas atau sudah SNI.

Untuk harga vulkanisir bervariasi setiap merek, rata-rata sekitar Rp 700.000 sampai Rp 1 jutaan. Masa pakainya pun relatif lama, bahkan sama dengan ban baru.

"Fungsinya untuk mengganti alur pada telapak yang sudah mengalami keausan, istilahnya seperti ganti baju. Secara usia, vulkanisir yang bagus atau sudah SNI itu punya masa pakai yang panjang," ujar Zulpata

Dalam regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Dalam Trayek, tak dilarang menggunaan ban vulkanisir.

Baca juga: Dishub DKI Kejar Regulasi ERP Tahun Ini

Ilustrasi pecah ban: Kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi, Minggu (15/9/2019), karena mobil mengalami pecah ban.Shutterstock Ilustrasi pecah ban: Kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi, Minggu (15/9/2019), karena mobil mengalami pecah ban.

Tapi tetap ada aturannya, yakni vulkanisir hanya digunakan pada ban belakang saja, bukan untuk ban depan.

Artinya, penggunaan ban vulkanisir masih sah-sah saja untuk angkutan penumpang atau kendaraan berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau