Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Kejar Regulasi ERP Tahun Ini

Kompas.com - 12/01/2023, 11:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pembahasan atuaran Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik, masih dalam tahap pembahasan.

Menurut Syafrin, pembahasan regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda) untuk ERP, atau yang disebut juga Penerapan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta.

"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin, dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Terkait soal tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lainnya merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal pada rancangan peratudan daerah (Raperda) yang terus dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sebelum nantinya ditetapkan sebagai Perda.

Baca juga: Mulai Ramai, Ini Penjelasan Kapan ERP Jakarta Diterapkan

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Sebelumnya, kepada Kompas.com Syafrin juga menjelaskan bila penerapan untuk ERP belum bisa dilakukan dalam waktu dekat mengingat ada beberapa proses yang harus dilalui.

Paling utama mengenai pengesahan Perda yang setelah itu harus diikuti dengan dengan aturan turunan sebagai petunjuk pelaksananya. Meski demikian, Syafrin mengupayakan urusan regulasi bisa diselesaikan pada tahun ini.

Bila nanti Perda sudah jadi, selanjutnya masih dibutuhkan rancangan aturan-aturan turunan yang akan jadi petunjuk pelaksanaan.

Petunjuk pelaksana bentuknya bisa berupa aturan atau keputusan gubernur. Setelah itu, baru akan masuk ke tahapan implementasi yang tentunya diawali dengan sosialisasi juga.

Baca juga: Jangan Salah, Ini Beda Garansi dan Warranty Saat Beli Mobil Baru

Akibat Jalan Prof Dr Satrio tergenang akibat diguyur hujan deras, kemacetan terjadi hingga ruas jalan Cassablanca, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019). KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Akibat Jalan Prof Dr Satrio tergenang akibat diguyur hujan deras, kemacetan terjadi hingga ruas jalan Cassablanca, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

"Kami upayakan tahun ini untuk seluruh regulasi terkait ERP itu bisa dituntaskan. Untuk implementasi dan lain sebagainya, akan dilalui setelah regulasi dituntaskan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau