Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Adab Melewati Genangan Air Ada dalam Undang-Undang

Kompas.com - 06/01/2023, 11:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Intensitas hujan belakangan ini masih cukup tinggi. Sehingga, menyebabkan terjadinya genangan di berbagai titik.

Terkadang, para pengendara mobil atau motor tidak begitu memperdulikan pengguna jalan lain ketika melewati jalan yang ada genangan airnya. Sehingga, sering kali pejalan kaki terkena cipratannya.

Baca juga: Ingat Batas Aman Mobil Matik Lewati Genangan Air

Padahal, aturan melewati genangan air sudah tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ). Tepatnya pada Pasal 116, yang isinya sebagai berikut:

Ilustrasi berkendara saat hujanfederaloil.co.id Ilustrasi berkendara saat hujan

(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai
dengan Rambu Lalu Lintas.
(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat
kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang
sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang
ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau
hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air;
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang
kereta api; dan/atau
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan
menyeberang

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, undang-undang dibuat supaya setiap orang memiliki adab.

Baca juga: Benar atau Tidak, Motor Sport Lebih Aman Lewati Genangan Air?

"Secara etika, saat ada genangan air, seharusnya pengemudi mengurangi kecepatan. Alasannya, menghindari terjadinya cipratan air kepada orang lain sehingga menjadi basah, bahkan kotor," ujar Sony, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Ilustrasi berkendara saat hujan.motorcyclenews.com Ilustrasi berkendara saat hujan.

"Membuat pandangan orang lain bisa terganggu sampai membuat kaget dan dapat memicu konflik dengan orang yang dirugikan," kata Sony.

Sony menambahkan, ketiga hal tersebut sudah masuk kategori yang membahayakan. Selain itu, tujuan untuk mengurangi laju kendaraan ketika ada genangan air juga berhubungan dengan keamanan berkendara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com