Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional per Januari 2023

Kompas.com - 04/01/2023, 13:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Selain melayani pembuatan SIM A dan C, Polri juga mengakomodir SIM Internasional. SIM ini menjadi dokumen penting yang harus dimiliki pengemudi sebelum berkendara di luar negeri.

Untuk diketahui, jenis SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina pada 1968.

Sementara itu, SIM internasional yang diterbitkan oleh Polri mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca juga: Harganya Turun, Berikut Daftar Banderol Pertamax di Seluruh Indonesia

Mario Iroth lakukan perjalanan lintas Australia buktikan ketangguhan pelumas Castrol dan menginisasi gerakan sosial pengumpulan buku untuk anak anak di Indonesia Timur.Castrol Mario Iroth lakukan perjalanan lintas Australia buktikan ketangguhan pelumas Castrol dan menginisasi gerakan sosial pengumpulan buku untuk anak anak di Indonesia Timur.

Bagi pemohon yang ingin mendaftar, prosesnya pun cukup mudah, karena bisa dilakukan secara daring melalui laman registrasi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Perihal biayanya, pembuatan SIM internasional diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp 250.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000.

Sebagai informasi, SIM internasional memiliki masa berlaku. Jika SIM biasa berlaku hingga 5 tahun, SIM internasional masa berlakunya hanya 3 tahun.

Baca juga: Ini 5 Mobil Ikonik yang Pernah Dipakai Mendiang Ken Block

Berikut ini syarat yang harus dipersiapkan oleh pemohon SIM internasional:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih

2. KTP

3. KITAP (khusus WNA)

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)

6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau