JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melewati libur akhir tahun, ada baiknya para pemilik kendaraan bermotor kembali melakukan pengecekan terhadap berbagai dokumen wajib kendaraan, seperti pajak atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Jangan sampai ternyata ada pajak menunggak atau lupa balik nama kendaraan bermotor seperti semestinya.
Apalagi saat ini, Korlantas Polri sedang menyiapkan peraturan terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama lima tahun plus dua tahun.
"Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil serta motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorong supaya mereka mematuhi kewajibannya," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunis kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: STNK Mati 5 Tahun dan 2 Tahun Tidak Diperpanjang Kendaraan Jadi Bodong
Sejatinya, melakukan pengecekan pajak kendaraan sangat mudah. Bahkan, pemilik tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan hal itu alias hanya di rumah saja.
Cukup download aplikasi yang sudah disediakan oleh pihak Samsat dan Korlantas Polri, yaitu Samsat Online atau SMS. Dalam aplikasi itu, tercantum berbagai informasi terkait data kendaraan termasuk pajak dan besaran biayanya.
Berikut cara pengecekkan pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat:
1. Aplikasi Samsat Online
Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan menggunakan layanan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional. Cara cek pajak kendaraan ini menyediakan banyak menu sehingga lebih mudah dan terperinci.
Caranya antara lain;
Selain mendapatkan informasi nilai pajak, Anda juga akan diberikan pilihan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM dan laman e-Samsat dengan bank tertentu.
Adapun perbankan yang bekerja sama di antaranya adalah Bank Daerah masing-masing provinsi, Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), dan bank swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini
2. Website SAMSAT
Selain itu pemilik juga dapat mengunjungi website resmi Samsat untuk cek PKB-nya. Pada situs ini, Anda akan mendapatkan berbagai informasi, seperti jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta tanggal jatuh temponya.
Hanya saja cara pengecekkan tiap daerah, berbeda-beda karena pengelola situs-nya pun bukan orang yang sama. Berikut langkah-langkahnya;