Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Aksi Sportif PO Haryanto dan Gunung Harta, Pakai Kode Lampu Depan Mati | Deretan Mobil yang Disuntik Mati Tahun Ini

Kompas.com - 28/12/2022, 06:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Tidak jarang, para pengguna kendaraan tadi meminta jalan atau prioritas. Sayangnya, ada pengguna pelat RF yang meminta jalan tanpa dikawal oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia.

Padahal, kendaraan baru bisa mendapatkan prioritasnya ketika dikawal, seperti pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 135. Lalu bagaimana menyikapi pengguna pelat RF jika bertemu di jalan raya dan meminta prioritas?

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Bertemu Mobil Pelat RF Minta Jalan?

 

4. Apakah Mobil yang Ditinggal Liburan Harus Lepas Rem Tangan?

Sebelum pergi berlibur ke luar kota pada salah satu opsinya adalah meninggalkan mobil pribadi di garasi rumah.

Ada masalah mengkhawatirkan yang sering terjadi adalah rem tangan yang lengket hingga roda belakang terkunci.

Kepala Bengkel Nasmoco Majapahit Semarang Bambang Sri Haryanto mengatakan, parkir mobil berhari-hari disarankan tak menggunakan rem tangan. Pada bagian roda sebaiknya diganjal untuk mencegah mobil meluncur.  

Baca juga: Apakah Mobil yang Ditinggal Liburan Harus Lepas Rem Tangan?

5. Warga Sipil Bisa Pesan Pelat RF, tapi Ada Syaratnya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) bisa disesuaikan dengan keinginan pemilik, atau biasa dikenal dengan pelat nomor cantik.

Pemesan bisa mendapatkan kebebasan memilih akan seperti apa kombinasi angka dan huruf pada kendaraan miliknya.

Bahkan, kombinasi huruf belakang RF juga bisa, jadi seperti milik mobil dengan pelat nomor khusus.

 

Baca juga: Warga Sipil Bisa Pesan Pelat RF, tapi Ada Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com