Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Aksi Sportif PO Haryanto dan Gunung Harta, Pakai Kode Lampu Depan Mati | Deretan Mobil yang Disuntik Mati Tahun Ini

Kompas.com - 28/12/2022, 06:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu artikel terpopuler di kanal Otomotif Kompas.com tahun ini adalah berita mengenai bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang punya waktu operasi panjang, bahkan melewati gelap malam.

Pada kondisi tersebut, pengemudi biasanya punya kode tertentu dengan arti beragam pula. Misalnya seperti pada video yang sempat viral pada bulan Oktober 2022. Video yang diunggah akun Tiktok bernama @explorebuslovers, menampilkan aksi sportif antara bus PO Haryanto dengan PO Gunung Harta.

Pada video tersebut, PO Haryanto sempat mematikan lampu utamanya selama beberapa detik. Lalu sebenarnya, apa maksud dari aksi sportif dan artinya dari mematikan lampu utama yang dilakukan pengemudi bus?

Tahun 2022 banyak sekali lahir mobil model baru. Tapi, ada juga beberapa yang harus disuntik mati karena satu dan lain hal. Faktor utamanya biasanya adalah karena angka penjualannya yang semakin menurun. Artinya, mobil tersebut sudah tidak terlalu diminati lagi oleh konsumen.  Berikut ini daftar mobil yang disuntik mati di tahun 2022:

 

 

 


Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 27 Desember 2022 :

1. Aksi Sportif PO Haryanto dan Gunung Harta, Pakai Kode Lampu Depan Mati

Pengemudi Bus PO Raya Hariyadi menjelaskan, mematikan lampu yang dilakukan pengemudi itu untuk memberi jalan. Artinya dalam video tersebut bus PO Haryanto memberi ruang PO Gunung Harta untuk masuk ke lajurnya.

"Dia (PO Haryanto) ngasih jalan, di depannya Gunung Harta itu kan ada truk. Jadi biar Gunung Harta enggak ngerem karena ada truk, dia (PO Haryanto) kasih jalan dengan lampu dimatikan," ucap Hariyadi kepada Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Kemudian pada cuplikan video tersebut, Gunung Harta menyalip truk dan langsung pindah lagi ke lajur kiri. Ini dilakukan untuk memberi jalan ke PO Haryanto, maka dari itu aksi ini bisa disebut sportif.

Baca juga: Aksi Sportif PO Haryanto dan Gunung Harta, Pakai Kode Lampu Depan Mati

2. Deretan Mobil yang Disuntik Mati Tahun Ini

Sesi test drive All New Corolla Cross (Dok. Toyota) Sesi test drive All New Corolla Cross (Dok. Toyota)

1. Toyota Corolla Cross Non-Hybrid

PT Toyota Astra Motor (TAM) menghadirkan banyak model yang memiliki varian non-hybrid dan hybrid, seperti Camry, Corolla Cross, dan C-HR. Untuk Corolla Cross, hadir juga versi non-hybrid.

Tapi, mobil ini disuntik mati penjualannya pada Maret 2022. Alasannya jelas karena menurunnya permintaan pasar.

 

Baca juga: Deretan Mobil yang Disuntik Mati Tahun Ini

 

3. Apa yang Harus Dilakukan Saat Bertemu Mobil Pelat RF Minta Jalan?

Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

Mengemudi di jalan raya, ada kalanya bertemu dengan pengguna kendaraan pelat RF atau pelat dinas lainnya.

Tidak jarang, para pengguna kendaraan tadi meminta jalan atau prioritas. Sayangnya, ada pengguna pelat RF yang meminta jalan tanpa dikawal oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia.

Padahal, kendaraan baru bisa mendapatkan prioritasnya ketika dikawal, seperti pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 135. Lalu bagaimana menyikapi pengguna pelat RF jika bertemu di jalan raya dan meminta prioritas?

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Bertemu Mobil Pelat RF Minta Jalan?

 

4. Apakah Mobil yang Ditinggal Liburan Harus Lepas Rem Tangan?

Desain carport minimalis modernSpanmor_ Desain carport minimalis modern

Sebelum pergi berlibur ke luar kota pada salah satu opsinya adalah meninggalkan mobil pribadi di garasi rumah.

Ada masalah mengkhawatirkan yang sering terjadi adalah rem tangan yang lengket hingga roda belakang terkunci.

Kepala Bengkel Nasmoco Majapahit Semarang Bambang Sri Haryanto mengatakan, parkir mobil berhari-hari disarankan tak menggunakan rem tangan. Pada bagian roda sebaiknya diganjal untuk mencegah mobil meluncur.  

Baca juga: Apakah Mobil yang Ditinggal Liburan Harus Lepas Rem Tangan?

5. Warga Sipil Bisa Pesan Pelat RF, tapi Ada Syaratnya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) bisa disesuaikan dengan keinginan pemilik, atau biasa dikenal dengan pelat nomor cantik.

Pemesan bisa mendapatkan kebebasan memilih akan seperti apa kombinasi angka dan huruf pada kendaraan miliknya.

Bahkan, kombinasi huruf belakang RF juga bisa, jadi seperti milik mobil dengan pelat nomor khusus.

 

Baca juga: Warga Sipil Bisa Pesan Pelat RF, tapi Ada Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau