Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/12/2022, 15:21 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mendorong pemakaian kendaraan listrik baik mobil dan motor listrik. Paling terbaruyakni Desember 2o022, pemerintah akan memberikan subsidi buat pembelian kendaraan listrik.

Pemberian subsidi diharapkan dapat merangsang masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik nol emisi.

Subsidi mobil listrik sebesar Rp 80 juta, kendaraan hybrid Rp 40 juta, motor listrik Rp 8 juta, dan motor konversi Rp 5 juta.

Namun sebelumnya pada Juli 2022, timbul polemik di masyarakat soal penggunaan kendaraan listrik tepatnya sepeda listrik. Dimulai dengan keputusan Polrestabes Makassar yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya.

Baca juga: Ulik Fitur Unggulan Suzuki Avenis 125

Sepeda listrik dan sepeda motor hybrid inovasi siswa dan guru SMKN 1 Nglipar Gunungkidul D.I. Yogyakarta.DOK.Laman Ditjen Diksi Sepeda listrik dan sepeda motor hybrid inovasi siswa dan guru SMKN 1 Nglipar Gunungkidul D.I. Yogyakarta.

Alasannya ialah soal keselamatan. Polrestabes Makassar menilai sepeda listrik bahaya jika dipakai di jalan raya karena spesifikasinya berbeda dengan motor listrik.

Di sisi lain masyarakat masih belum cukup paham untuk membedakan mana motor listrik dan mana sepeda listrik.

Padahal keduanya berbeda, dan akan menimbulkan bahaya jika berjalan pada suatu jalan yang sama. Seperti sepeda listrik yang dioperasikan di jalan raya.

Langkah Polrestabes Makassar yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya disambut baik dan mulai diikuti wilayah lain. Salah satunya Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.

Satlantas Polres Kapuas mulai menegur pengguna sepeda listrik di jalan raya, terutama jika penggunanya anak di bawah umur tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm.

Baca juga: Sebab Munculnya Bau Gosong Saat Mobil Lewati Tanjakan

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat mencoba sepeda listrik di Balaikota SemarangKOMPAS.COM/Dok. Humas Pemkot Semarang Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat mencoba sepeda listrik di Balaikota Semarang

“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020,” kata AKP Sugeng, dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (16/7/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke