Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Kena Tilang, Pakai Pelat Nomor Palsu Juga Diancam Pidana

Kompas.com - 19/12/2022, 13:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pengemudi yang nakal diketahui masih banyak yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu untuk mengakali aturan ganjil genap.

Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas, mengatakan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum lalu lintas.

“Itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum memalsukan pelat nomor, jadi polisi dapat bertindak atas dasar pemalsuan nomor kendaraan,” ujar Darmaningtyas kepada Kompas.com (16/12/2022).

Baca juga: Daftar Mobil Milik Lionel Messi, Ada Ferrari Klasik Tahun 1957

Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor DewaFoto: Istimewa Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa

Sebagai informasi, aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian, pada Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Baca juga: Kasus Kecelakaan ASN Sulut dengan Warga Sipil, Pelaku Harus Bertanggung Jawab

Pelanggarnya dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Darmaningtyas menambahkan, pelat nomor merah kebal terhadap tilang ganjil genap. Pelat tersebut malah disalahgunakan pihak tertentu agar lolos aturan ganjil genap.

“Mobil pelat merah, CD, pemadam kebakaran, ambulans, dan angkutan umum dikecualikan dari ganjil genap,” kata Darmaningtyas.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik, Bagaimana yang Sudah Pakai Lebih Dulu?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Sebelumnya, mobil berjenis Toyota Innova Reborn kedapatan menggunakan pelat nomor palsu demi menghindari aturan ganjil genap.

Diunggah oleh akun Instagram resmi @tmcpoldametro, mobil tersebut menggunakan pelat nomor merah palsu dan melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Sayangnya, dalam video tersebut tidak disebutkan kapan waktu kejadian.

"Polri Dit Lantas PMJ melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan TNKB palsu untuk menghindari ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia," tulis keterangan @tmcpoldametro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau