Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan buat Pengecualian, Ini Fungsi Pelat Nomor Khusus RF

Kompas.com - 19/12/2022, 17:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bahwa pengguna pelat nomor khusus akhiran RF, yang melanggar aturan lalu lintas tidak akan diberi pengecualian.

Hal ini menyusul ketika dirinya meninjau langsung penggunaan ETLE statis dan mendapati banyak pelat RF yang melanggar aturan lalu lintas.

Seperti diketahui, para pengguna pelat nomor RF ini kerap melanggar aturan lalu lintas, mulai dari menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar ganjil genap, masuk bahu jalan, dan lain sebagainya.

Baca juga: Kasus Kecelakaan ASN Sulut dengan Warga Sipil, Pelaku Harus Bertanggung Jawab

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Banyak enggak pelat RF yang melanggar? Kasih banyak (tindakan) saja yang melanggar RF itu,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dilansir dari Instagram @kapoldametrojaya (19/12/2022).

“Biar tahu kalau RF pun juga tidak ada pengecualian. Jadi RF pun melanggar, itu hanya pelat nomornya. Tapi kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak,” kata dia.

Sebagai informasi, pada dasarnya pelat nomor akhiran RF diperuntukkan kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.

Baca juga: Pebalap MotoGP Posting Foto Messi, Rayakan Kemenangan Argentina

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Pada Pasal 1 yang disebutkan dalam peraturan di atas misalnya, dijelaskan bahwa ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

Baca juga: Ban Usia 3 Tahun, Apakah Masih Aman Digunakan?

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol

TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor polisi registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Sementara TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang dengan Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Adapun pada Pasal 3 disebutkan juga bahwa TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya.

Baca juga: Daftar Mobil Milik Lionel Messi, Ada Ferrari Klasik Tahun 1957

Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintasNTMC Polri Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas

Kemudian, TNKB dengan kode RF ada bermacam-macam, sesuai dengan penggunaannya. Untuk mobil yang menggunakan nopol belakang RF, diperuntukkan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini juga digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Sedangkan untuk akhiran RFS di belakang merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil yang diperuntukkan pejabat sipil.

Selanjutnya, RFD untuk Angkatan Darat, RFU untuk Angkatan Udara, RFL untuk Angkatan Laut, dan RFP untuk polisi.

Sementara untuk kode RFO, RFH, dan RFQ serta sejenisnya digunakan untuk pejabat di bawah eselon II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau