Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi Penerapan ETLE, Masih Butuh Tilang Manual

Kompas.com - 15/12/2022, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri menggelar rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penerapan ETLE dan kebijakan larangan tilang manual. Secara umum, masyarakat mulai sadar dengan tilang elektronik, tapi harus dibarengi juga dengan tilang manual.

Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, rapat ini digelar untuk mengevaluasi ST Kapolri Nomor 2264 tahun 2022 terkait memaksimalkan ETLE dan tidak memberlakukan tilang manual.

“Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan,” ujar Aan, disitat dari NTMC Polri (14/12/2022).

Baca juga: Beli Mobil Listrik Dapat Insentif Rp 80 Juta, Motor Listrik Rp 8 Juta

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

“Ini karena kurangnya memahami, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan Gatur (penjagaan dan pengaturan),” kata dia.

Menurut Aan, dilihat dari kepatuhan hukum, ada 3 kategori masyarakat. Kelompok pertama yang paling rendah, ketika ada petugas tetap masih melanggar. Kelompok kedua, ada petugas atau ada ETLE dia patuh.

“Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi, karena kesadarannya yang tinggi. Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” ucap Aan.

Baca juga: Subsidi Motor Listrik Bukan buat Ojol, Lantas Siapa yang Berhak?

“Melalui rapat dan kajian ini, hasilnya akan memberikan masukan kepada pak Kapolri terkait peraturan larangan tilang. Kita akan tonjolkan pendapat dari pakar dan masyarakat langsung yang memberikan masukan,” ujar dia.

Sementara itu, pakar transportasi dari Universitas Indonesia Tri Tjahjono, mengatakan, keberadaan ETLE sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas. Tidak dapat menangkap pelanggaran secara luas.

“Karena saya mengkritisi ETLE, maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Di mana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan,” kata Tjahjono, pada kesempatan tersebut.

Baca juga: Harga Mulai Rp 32 Jutaan, Honda PCX 160 Kini Punya Warna Baru

Ilustrasi tilang manual.Foto: Polri Ilustrasi tilang manual.

Senada dengan Tri Tjahjono, Ketua Instran Ki Darmaningtyas, mengungkapkan, pentingnya tilang manual.

Karena publik dapat mengetahui langsung apabila polisi bertindak terhadap pelanggar lalin. Di samping itu, dapat menimbulkan shock teraphy bagi pengguna jalan yang lain.

“Tilang manual juga menjaga kewibawaan aparat kepolisian sendiri karena pelanggar ditindak. Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut,” ujar Darmaningtyas.

“Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan, namun tilang manual tetap diperlukan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau