Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Jadwal Pembatasan Truk Angkutan Barang Selama Libur Nataru

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merealisasikan berbagai strategi seperti membatasi operasional angkutan barang.

Sehingga, sebagaimana dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, jelang akhir tahun mobilitas yang paling diprioritaskan di jalan tol, arteri, sampai pelabuhan ialah kendaraan berpenumpang.

"Pengaturan lalu lintas pada jalan tol dan non-tol dengan pembatasan angkutan barang ini sudah ditandatangani bersama Dirjen Purhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan juga Dirjen Bina Marga," kata dia dalam Webinar Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru, Rabu (14/12/2022).

"Di mana angkutan yang diatur adalah jumlah berat yang lebih 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, pengangkut bahan penggalian dan pengangkut bahan bangunan. Pembatasan operasionalnya dibagi beberapa tahap," lanjut Hendro.

Khusus di ruas jalan tol, kendaraan angkutan barang dilarang melintas selama arus mudik yang dimulai pada 22-24 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Setelah boleh kembali melintas seminggu kemudian, operasional angkutan barang kembali dibatasi pada 30-31 Desember 2022 pukul 00.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Pada arus balik, pembatasan serupa dimulai pada 25-28 Desember 2022 pukul 12.00 dan pukul 08.00 waktu setempat. Kemudian dilanjutkan pada Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 waktu setempat sampai Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Sementara pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang di jalan arteri alias non-tol, dilaksanakan pada 22-24 Desember 2022 pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Lalu dilanjutkan selama 30-31 Desember 2022 pada waktu yang sama. Pembatasan terkait berlangsung untuk mengantisipasi arus mudik saat libur Nataru 2022/23.

Sedangkan untuk arus balik, pembatasan berlaku pada 25-26 Desember 2022 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Serta, 1-2 Januari 2023 pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/14/153934015/ini-jadwal-pembatasan-truk-angkutan-barang-selama-libur-nataru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke