Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Ada Asuransi yang Melindungi Saat Sewa Mobil Lepas Kunci?

Kompas.com - 13/12/2022, 11:22 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menyewa mobil lepas kunci memang lebih fleksibel untuk menemani kegiatan atau perjalanan. Alasannya, karena penyewa bisa mengemudikan mobil sendiri ke mana saja tanpa harus terikat oleh keterbatasan sopir dari pihak rental.

Namun, perlu diperhatikan saat mengemudi karena risiko di jalan selalu saja ada. Baik kerusakan internal mobil sampai terjadinya kerusakan eksternal karena kecelakaan atau sejenisnya.

Lantas, apakah ada asuransi yang melindungi penyewa mobil lepas kunci?

Baca juga: Harga Sewa Mobil di Yogyakarta Jelang Libur Nataru

Bisnis rental mobil di Eropa dari Pacific GroupDOK. PACIFIC GROUP Bisnis rental mobil di Eropa dari Pacific Group

Anang, pemilik rental mobil Anang Trans, mengatakan, bila terjadi kecelakaan atau kerusakan selama mobil disewa, itu menjadi tanggung jawab penyewa untuk memperbaikinya.

“Kalau di kami, belum bisa memberikan asuransi, jadi ketika mobil mengalami kerusakan selama disewa, itu menjadi tanggung jawab penyewa,” ucap Anang kepada Kompas.com, Senin (12/12/2022).

Dia mengatakan sehingga penyewa perlu memikirkan betul-betul sebelum memutuskan menyewa mobil lepas kunci.

Baca juga: Saat Sewa Mobil, Pastikan Unit Punya Kondisi yang Prima

“Kalau dirasa mengemudi belum mahir, sebaiknya jangan memaksakan diri untuk mengemudi, lebih baik menyewa beserta sopir dari pihak rental yang sudah disiapkan,” ucap Anang.

Dia mengatakan dengan menyewa mobil beserta sopirnya, maka risiko bila terjadi kerusakan lebih ditoleransi.

“Kalau sopir dari kami, bila terjadi kecelakaan bakal ditoleransi, sehingga penyewa tidak perlu membayar biaya perbaikan mobil,” ucap Anang.

Baca juga: Mengenal Istilah Sewa Mobil Lepas Kunci

Sementara itu, Setiawan, pemilik rental AD Trans Klaten, mengatakan, asuransi bisa didapatkan oleh penyewa mobil lepas kunci tapi tidak penuh.

“Kami memberikan kebijakan dengan memberikan asuransi terbatas, jadi setiap terjadi peristiwa kerusakan, kami akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 50.000 per kejadian,” ucap Setiawan.

Dia mengatakan walau asuransi yang diberikan tidak cukup besar, itu dirasa cukup memberi kenyamanan untuk penyewa.

Baca juga: Tips Sewa Mobil Jelang Libur Nataru 2022

“Kecil memang, tapi semoga kebijakan tersebut memberikan nilai positif, penyewa juga merasa nyaman tidak perlu khawatir saat menyewa mobil lepas kunci,” ucap Setiawan.

Jadi, asuransi saat menyewa mobil lepas kunci perlu dipertanyakan sebelum Anda memutuskan untuk menyewa. Dengan demikian, Anda akan memahami apakah pihak rental memberikan asuransi atau tidak, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau