JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderl Pol Listyo Sigit Prabowo belum lama ini mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Sebagai gantinya, tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dimaksimalkan. Namun, baru-baru ini sistem tilang manual kembali diberlakukan di DKI Jakarta.
Keputusan ini diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Hanya saja, kata Latif, penerapan tilang manual hanya diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja.
Selain itu, aksi kriminal di kabin bus AKAP bisa terjadi tidak pandang kelas layanan. Misalnya pada video CCTV kabin bus yang menampilkan aksi maling saat beraksi menggasak laptop salah satu penumpang.
Pada video tersebut, tampak pelaku mengecek bagasi yang ada di atas kepala dahulu. Tidak berselang lama, maling tersebut langsung beranjak ke kolong bangku untuk melaksanakan aksinya.
Tidak sampai lima menit, pelaku sudah mendapatkan tas korban dan menukar laptop dengan buku. Jadi korban masih merasa seperti membawa laptop, padahal ketika dicek, sudah hilang.
Baca juga: Mulai Diuji Coba, Ini Cara Beli Solar Pakai QR Code
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu, 7 Desember 2022 :
1. Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Catat Jenis Pelanggarannya
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ucap Latif, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (6/12/2022).
Latif melanjutkan, pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak. Adapun prosedur tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.