Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Daftar 10 Pelanggaran yang Dapat Direkam ETLE

Kompas.com - 05/12/2022, 06:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Atas instruksi Kapolri terhitung per 18 Oktober 2022, polisi tidak lagi melakukan tilang manual. Penegakan hukum kini mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Surat tilang yang ada pada petugas sudah mulai ditarik. Meski begitu, tetap akan ada petugas yang berjaga di lapangan untuk melakukan imbauan atau teguran kepada pelanggar aturan lalu lintas.

Baca juga: Sambil Sunmodrive, 30 Mobil Jajal Bensin Baru bp Ultimate

ETLE di Jalan Tol Trans-Sumatera Kompas.com/Fikria Hidayat ETLE di Jalan Tol Trans-Sumatera

Kepolisian terus memaksimalkan pemanfaatan ETLE. Mekanismenya, pelanggaran direkam kamera ETLE dan dikirim ke kantor kepolisian untuk kemudian diidentifikasi.

Setelah identifikasi, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik harus melakukan konfirmasi, dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.

Buat yang merasa tidak diawasi oleh polisi sebetulnya keliru. Ada sejumlah pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera ETLE dan diklaim lebih efisien karena semua terekam dan tanpa jam istirahat.

Berikut ini adalah daftar pelanggaran yang dapat direkam oleh ETLE:

  1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000
  2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000.
  4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
  5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.
  6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
  7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Tidak mengenakan helm.
  8. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
  9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com