Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi, Motor Jangan Berteduh di Underpass atau di Bawah Flyover

Kompas.com - 17/11/2022, 13:21 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi, seluruh wilayah DKI Jakarta diguyur hujan sepanjang hari, Kamis (17/11/2022).

Berdasarkan laman bmkg.go.id, siang hingga sore hari wilayah Jakarta timur diprediksi hujan disertai petir, sedangkan wilayah lain hujan dengan intensitas sedang.

Pada malam harinya, Jakarta selatan dan Jakarta timur akan dilanda hujan sedang, kemudian wilayah Jakarta lain hujan ringan.

Baca juga: Mengenal Fungsi Overdrive pada Mobil Matik

Jika dilanda cuaca seperti ini, fenomena pengendara motor berteduh di flyover atau underpass saat turun hujan kerap terjadi. Padahal, berteduh di sembarang tempat dapat melanggar aturan lalu lintas.

Larangan berhenti sembarangan saat hujan sebenarnya sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat 4.

Dalam turan tersebut menyebutkan jika pengendara motor hanya diperbolehkan untuk berhenti sejenak untuk sekadar mengenakan jas hujan, lalu melanjutkan perjalanan.

Jika pemotor sengaja berteduh sampai hujan reda atau berhenti, apalagi sampai membuat kemacetan, maka petugas kepolisian berhak menegur dan meminta para pengendara untuk melanjutkan perjalanan.

Lokasi kemacetan panjang yang berada di jalan Sudirman tepatnya di depan fly over simpang Polda Sumatera Selatan, Selasa (4/10/2022).KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Lokasi kemacetan panjang yang berada di jalan Sudirman tepatnya di depan fly over simpang Polda Sumatera Selatan, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Obat Ganteng Toyota Vios, Cukup Modal Rp 6 Jutaan

Apabila nekat melanggar, sanksi dan dendanya juga sudah dituliskan pada Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com