Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/11/2022, 06:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan secara berkala, tepatnya 5 tahun setelah tanggal penerbitan SIM tersebut.

Jika telat melakukan perpanjangan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan ulang, layaknya proses pembuatan SIM untuk pertama kalinya. Untuk menghindari keterlambatan, pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan paling telat 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.

Baca juga: Ingat, Pemilik Motor Listrik Juga Wajib Punya STNK

Beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, berikut ini adalah lokasi pelayanan SIM keliling terdekat di Jakarta hari ini, Rabu (16/11/2022):

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC GLodok & Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM keliling hanya bisa untuk perpanjangan jenis SIM A dan SIM C. Sedangkan untuk SIM B, pemohon perlu langsung mendatangi kantor Satpas SIM terdekat.

Biayanya adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Hal ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selain itu, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon. Berikut ini daftarnya:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke