JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengakui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik masih memiliki kekurangan. Sehingga terdapat beberapa kategori pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa terekam dan ditindak langsung.
“Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa ter-capture oleh kamera ETLE,” ujar Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto.
Salah satu kelemahannya yakni tidak bisa mendeteksi surat-surat kendaraan yang dibawa oleh pengendara. Sehingga, petugas tak bisa memastikan apakah pengendara membawa SIM atau STNK yang masih berlaku saat berkendara.
Baca juga: Jangan Nekat Pakai Pelat Nomor Bukan Original
Padahal dokumen terkait wajib untuk dimiliki dan dibawa ketika berkendara di jalan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE,” jelas Edi
Selain itu, kamera ETLE juga belum bisa merekam pelanggaran penggunaan knalpot bising. Karena knalpot bising diukur tingkat kebisingannya menggunakan alat khusus yang dibawa oleh petugas.
Pelanggaran lainnya yang tidak bisa terdeteksi oleh ETLE yakni kendaraannya tak menggunakan pelat nomor. Fitur ETLE belum bisa mengidentifikasi identitas pelanggar maupun jenis kendaraannya. Sejauh ini ETLE hanya mengandalkan data berdasarkan pelat nomor kendaraan.
Baca juga: Platform Sama, Ulas Perbedaan Toyota bZ4X dengan Subaru Solterra
“Karena memang untuk kamera ETLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor secara manual.
Perintah ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.