JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengakui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik masih memiliki kekurangan. Sehingga terdapat beberapa kategori pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa terekam dan ditindak langsung.
“Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa ter-capture oleh kamera ETLE,” ujar Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto.
Salah satu kelemahannya yakni tidak bisa mendeteksi surat-surat kendaraan yang dibawa oleh pengendara. Sehingga, petugas tak bisa memastikan apakah pengendara membawa SIM atau STNK yang masih berlaku saat berkendara.
Padahal dokumen terkait wajib untuk dimiliki dan dibawa ketika berkendara di jalan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE,” jelas Edi
Selain itu, kamera ETLE juga belum bisa merekam pelanggaran penggunaan knalpot bising. Karena knalpot bising diukur tingkat kebisingannya menggunakan alat khusus yang dibawa oleh petugas.
Pelanggaran lainnya yang tidak bisa terdeteksi oleh ETLE yakni kendaraannya tak menggunakan pelat nomor. Fitur ETLE belum bisa mengidentifikasi identitas pelanggar maupun jenis kendaraannya. Sejauh ini ETLE hanya mengandalkan data berdasarkan pelat nomor kendaraan.
“Karena memang untuk kamera ETLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor secara manual.
Perintah ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/14/154100515/banyak-pelanggaran-lalu-lintas-yang-belum-terekam-etle