Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Harus Dilakukan jika Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik

Kompas.com - 10/11/2022, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara penuh di berbagai ruas jalan Indonesia, masih kerap ditemui pengiriman surat konfirmasi oleh kepolisian salah sasaran.

Hal ini, dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, bisa terjadi karena beberapa hal seperti belum dilakukannya pemblokiran dan pemindahan nama atas kendaraan yang sudah dijual.

Sehingga saat kamera menangkap suatu pelanggaran lalu lintas dan dilakukan identifikasi oleh pusat data Korlantas Polri, data yang tertera belum berubah atau masih dalam kepemilikan sebelumnya.

Baca juga: Merasa Langgar Lalu Lintas, Ini Cara Mudah Cek Tilang Elektronik

Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Lantas bagaimana bila Anda mengalami hal tersebut? Dalam artian pada surat konfirmasi tilang ELTE, nama dan kendaraan yang terlampir tidak sesuai. Atau bahkan, Anda tidak pernah menggunakan kendaran terkait.

Jangan panik. Anda masih bisa diatasi dengan melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE.

Untuk melakukan konfirmasi melalui website, Anda bisa masuk pada website ETLE yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.

Misal dalam surat tersebut terjadi pelanggaran di malang, maka Anda bisa masuk ke website; etle.jatim.polri.go.id lalu masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Guangzhou Meroket, Pasokan Komponen Berpotensi Macet

Layar monitor mengawasi pengendara di jalur protokol Kota SerangDok Humas Polda Banten Layar monitor mengawasi pengendara di jalur protokol Kota Serang

Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan, apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara? Pilih bukan kendaraan saya.

Lalu pada pertanyaan, bagaimana status kendaraan tersebut? Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki. Anda juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang anda miliki.

Setelah itu Anda juga perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar bukan kendaraan Anda.

Intinya, Anda perlu mengkonfirmasi baik itu benar atau salah sasaran. Sebab, memang seperti itu tujuan dari surat konfirmasi yang dikirim ke Anda.

Jangan sampai surat konfirmasi itu diabaikan karena kepolisian akan menganggap bahwa data tersebut ialah benar. Korlantas juga akan melakukan pemblokiran STNK apabila pengendara dimaksud tidak menuntaskan pembayaran tilangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com