Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara dan Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

Kompas.com - 09/11/2022, 14:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang setiap tahun. Berbeda dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang masa berlakunya adalah lima tahun.

STNK sendiri adalah salah satu alat registrasi kendaraan bermotor, berisi data-data rinci mengenai kendaraan tersebut.

Masa berlakunya tercantum pada STNK, sehingga pemilik kendaraan harus mengecek agar tidak terlambat melakukan perpanjangan. Jika terlambat melakukan perpanjangan, ada denda yang harus dibayarkan.

Denda akibat terlambat memperpanjang STNK hingga bertahun-tahun jumlahnya akan diakumulasikan.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Bikin STNK Baru

Biayanya bervariasi, tergantung dari kendaraan dan daerahnya. Sebagai contoh, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif di DKI Jakarta adalah 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan seterusnya.

Selain itu, ada juga tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000. Biaya ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008.

Dilansir dari laman NTMC Polri, Rabu (9/11/2022), berikut ini adalah syarat yang harus disiapkan jika ingin memperpanjang STNK:

1. Data identitas pemohon

- Perorangan: Fotokopi tanda jati diri (KTP) yang sah, 1 lembar
- Badan hukum: Fotokopi akte pendirian 1 lembar, keterangan domisili, surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
- Instansi pemerintah, termasuk BUMN atau BUMD: surat tugas atau kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan

2. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut

Baca juga: Honda Siapkan Penantang Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero

3. Salinan bukti buku uji kendaraan bermotor

4. Cek fisik terhadap kendaraan bermotor tersebut

5. Jika ada perubahan, baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk; harus dilengkapi dengan BPKB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau