Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Cara dan Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang setiap tahun. Berbeda dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang masa berlakunya adalah lima tahun.

STNK sendiri adalah salah satu alat registrasi kendaraan bermotor, berisi data-data rinci mengenai kendaraan tersebut.

Masa berlakunya tercantum pada STNK, sehingga pemilik kendaraan harus mengecek agar tidak terlambat melakukan perpanjangan. Jika terlambat melakukan perpanjangan, ada denda yang harus dibayarkan.

Denda akibat terlambat memperpanjang STNK hingga bertahun-tahun jumlahnya akan diakumulasikan.

Biayanya bervariasi, tergantung dari kendaraan dan daerahnya. Sebagai contoh, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif di DKI Jakarta adalah 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan seterusnya.

Selain itu, ada juga tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000. Biaya ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008.

1. Data identitas pemohon

- Perorangan: Fotokopi tanda jati diri (KTP) yang sah, 1 lembar
- Badan hukum: Fotokopi akte pendirian 1 lembar, keterangan domisili, surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
- Instansi pemerintah, termasuk BUMN atau BUMD: surat tugas atau kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan

2. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut

3. Salinan bukti buku uji kendaraan bermotor

4. Cek fisik terhadap kendaraan bermotor tersebut

5. Jika ada perubahan, baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk; harus dilengkapi dengan BPKB

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/09/141200515/simak-cara-dan-syarat-perpanjangan-stnk-tahunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke