Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Urus STNK yang Hilang tapi Kendaraan Masih Kredit

Kompas.com - 04/10/2022, 12:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musibah kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang bisa terjadi ke siapa saja. Namun hal ini jadi merepotkan saat kendaraan masih kredit, alias belum lunas.

Mengingat, bukti sah kepemilikan cuma bisa dari STNK. Sementara Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai syarat laporan STNK hilang masih ada di leasing.

Tapi jangan khawatir, ada solusi yang bisa dilakukan ketika mau mengurus STNK hilang tanpa memegang BPKB. Seperti yang dikatakan Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta Purgie, fotokopi BPKB bisa digunakan dan minta surat keterangan dari leasing terkait.

Baca juga: Jangan Sampai STNK Terblokir, Simak Cara Bayar Denda ETLE

Ilustrasi BPKB motor 

Shutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi BPKB motor

"Syaratnya surat keterangan hilang (STNK) dari polisi, fotokopi BPKB leasing, surat keterangan leasing, KTP asli, cek fisik (proses sesuai Samsat masing-masing),” ucap Purgie kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya. Jangan lupa juga untuk meminta legalisir dari leasing.

Ini Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit;

-KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.

-Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).

-Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.

-BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.

-Surat keterangan dari leasing.

Baca juga: Ritual Buka Kap Mesin Usai Perjalanan Jauh Bikin Suhu Cepat Dingin?

Selanjutnya untuk prosedur pengurusan STNK yang Hilang tetap sama, yaitu dengan membawa kendaraan terkait ke kantor Samsat untuk cek fisik. Setelah itu hasil cek fisiknya difotokopi dan isi formulir di loket pendaftaran.

Urus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya, tidak diblokir atau dalam pencarian.

Lampirkan hasil cek fisik kendaraan bersama semua persyaratan data dan dokumen, termasuk surat kehilangan STNK.

Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan ada biaya tambahan, yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com