JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Tangerang Selatan masih beroperasi hari ini, Sabtu (29/10/2022). Warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan bisa menggunakan layanan tersebut.
Saat ini, perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui beberapa opsi. Misalnya, dengan mendatangi Satpas, ataupun secara daring menggunakan aplikasi Digital Laman Korlantas Polri.
Baca juga: Uji Konsumsi BBM 5 LMPV Terlaris Jalur Perkotaan, Siapa Paling Irit?
Perlu diingat, layanan SIM keliling ini beroperasi di tempat terbatas dengan jam operasional yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, lokasi layanan hanya beroperasi di satu tempat yaitu ITC BSD. Sedangkan untuk akhir pekan ini, layanannya dibuka pukul 08.00 WIB dan hanya sampai pukul 11.00 WIB.
Layanan ini juga hanya berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Pastikan juga SIM belum menginjak masa kedaluarsa. Karena jika sudah melewati masa berlaku, pemohon harus melakukan pembuatan ulang.
Baca juga: Bocah 3 Tahun Bawa Honda Gold Wing
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp 80.000 sudah mulai diputuskan, sedangkan untuk SIM C biayanya adalah Rp 75.000.
Sedangkan syarat dokumen yang harus dipersiapkan,yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.