JAKARTA, KOMPAS.com – Ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih menjadi tantangan bagi sebagian orang. Tak jarang mereka mengalami kendala pada sesi ini dan akhirnya gagal mendapatkan SIM.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun meminta kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membuat SIM.
Listyo juga menyarankan kepada petugas Satpas, agar masyarakat yang hendak membuat SIM, diberikan kesempatan latihan terlebih dahulu.
Baca juga: Kapolri Minta Bisa Langsung Mengulang Saat Gagal Ujian SIM
Menanggapi hal ini, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, pada dasarnya masyarakat diperbolehkan latihan sebelum ujian praktik pembuatan SIM.
“Ada aturannya di Perpol,” ucap Djatiutomo, kepada Kompas.com (27/10/2022).
Menurutnya, aturan soal latihan ujian praktik sudah tercantum di dalam Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca juga: Serbuan Motor Listrik China Saat Ini, Beda dengan Mocin Zaman Dulu
Tepatnya pada Pasal 18 Ayat 5; Pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik, lokasi atau ruas jalan tertentu paling banyak 2 (dua) kali sebelum menjalani ujian praktik.
“Kalau gagal dikasih kesempatan dua kali selama 14 hari,” kata Djatiutomo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.