Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adab Berkendara Mobil yang Benar Saat Melewati Terowongan

Kompas.com - 27/10/2022, 17:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com- Indonesia memiliki aneka ragam jalan yang bisa dilintasi oleh pengendara mobil, termasuk jalan yang melintasi terowongan.

Mengendarai mobil melintasi jalan dengan terowongan berbeda dengan jalan tanpa terowongan.

Maka dari itu, mengendarai mobil tidak hanya sekedar mahir saja, pengendara harus tetap mematuhi aturan lalu lintas agar aman saat berkendara melintasi terowongan.

Baca juga: Servis Perdana 1.000 Km, Apakah Harus Ganti Oli Mesin?

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana menyebutkan jika ada teknik khusus yang harus dilakukan saat berkendara melintasi terowongan.

“Tips mengendarai mobil melintasi terowongan yaitu nyalakan lampu. Lalu tidak berpindah lajur apabila tidak ada hal yang mendesak,”kata Sony kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2022).


Pada saat berkendara di dalam terowongan ruang pandang dan pergerakan pengemudi terbatas. Alhasil, lampu harus dinyalakan untuk mempermudah melihat sekitar dan kendaraan juga terlihat oleh pengendara lain.

Kemudian, jalan yang berada di dalam terowongan biasanya memiliki marka garis tidak putus yang artinya dilarang menyalip.

Hal tersebut mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 21 ayat 1 yang menyebutkan jika marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.

Rambu TerowonganPasangmata.com Rambu Terowongan

Saat berada di dalam terowongan visibilitas pengendara akan terbatas sehingga akan berbahaya jika menyalip sembarangan.

Selain itu, Sony juga menyarankan agar mengendarai mobil dengan kecepatan yang stabil.

“Jaga kecepatan dan tidak melakukan percepatan atau perlambatan tiba-tiba. Kemudian, jaga jarak 4 detik dengan kendaraan yang ada di depan,” kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com