Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Tidak Lagi Gratis, Ini Tarif Tol Serpong-Balaraja | Plus Minus Aturan STNK Diblokir Sampai Kendaraan Jadi Bodong

Kompas.com - 10/10/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A (Serpong-Simpang Susun BSD) saat ini telah dikenakan tarif bagi kendaraan yang melintas. Artinya kendaraan yang menggunakan jalan bebas hambatan tersebut tidak lagi gratis.

Tol Serbaraja Seksi 1A sendiri telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersamaan dengan Tol Cibitung-Cilincing pada 19 September 2022.

Pada saat dibuka untuk masyarakat, tol ini bisa dilalui tanpa tarif alias gratis yang berlaku selama 14 hari.

Selain itu, pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku habis (per lima tahunan), maka akan diblokir secara otomatis.

Pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini, sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 74 ayat 2 huruf b.

Pasal tersebut berbunyi bahwa identifikasi kendaraan dapat dihapus jika pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Baca juga: Ini Ruas Tol Termahal di Indonesia


Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu, 9 Agustus 2022 :

1. Tidak Lagi Gratis, Ini Tarif Tol Serpong-Balaraja

Penetapan tarif untuk tol ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 1115/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A (Serpong-SS BSD).

Kemudian, Kepmen PUPR Nomor 1116/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A (Serpong-SS BSD).

Berdasarkan unggahan dari Twitter resmi @PTJASAMARGA, mulai Tanggal 04 Oktober 2022, Pukul 00.00 WIB diberlakukan tarif untuk Tol Serpong - Balaraja Seksi 1A.

 

Baca juga: Tidak Lagi Gratis, Ini Tarif Tol Serpong-Balaraja

2. Plus Minus Aturan STNK Diblokir Sampai Kendaraan Jadi Bodong

Orangtua korban atau suami Bupati Brebes Idza Priyanti, AKBP Warsidin melihat kondisi mobil pelaku yang diamankan di Mapolres Brebes yang digunakan pelaki untuk meneror anaknya, Senin (19/4/2021).(Tresno Setiadi/kompas.com) Orangtua korban atau suami Bupati Brebes Idza Priyanti, AKBP Warsidin melihat kondisi mobil pelaku yang diamankan di Mapolres Brebes yang digunakan pelaki untuk meneror anaknya, Senin (19/4/2021).

Adapun teknis penghapusan ranmor dilakukan melalui tahapan peringatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, program atau kebijakan tersebut dapat berimplikasi kepada hal positif maupun negatif.

"Positifnya para pemilik ranmor untuk disiplin melakukan registrasi pengesahan yang berlaku setiap tahun dan sekaligus memenuhi kewajiban membayar pajak dan SWDKLLAJ," ungkap udiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (9/10/2022).

Baca juga: Plus Minus Aturan STNK Diblokir Sampai Kendaraan Jadi Bodong

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com