JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A (Serpong-Simpang Susun BSD) saat ini telah dikenakan tarif bagi kendaraan yang melintas. Artinya kendaraan yang menggunakan jalan bebas hambatan tersebut tidak lagi gratis.
Tol Serbaraja Seksi 1A sendiri telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersamaan dengan Tol Cibitung-Cilincing pada 19 September 2022.
Pada saat dibuka untuk masyarakat, tol ini bisa dilalui tanpa tarif alias gratis yang berlaku selama 14 hari.
Selain itu, pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku habis (per lima tahunan), maka akan diblokir secara otomatis.
Pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini, sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 74 ayat 2 huruf b.
Pasal tersebut berbunyi bahwa identifikasi kendaraan dapat dihapus jika pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Baca juga: Ini Ruas Tol Termahal di Indonesia
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu, 9 Agustus 2022 :
1. Tidak Lagi Gratis, Ini Tarif Tol Serpong-Balaraja
Penetapan tarif untuk tol ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 1115/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A (Serpong-SS BSD).
Kemudian, Kepmen PUPR Nomor 1116/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A (Serpong-SS BSD).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.