JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan yang melewati jalan Tol Cibitung-Cilincing seksi 2 dan 3 resmi berbayar pada Minggu, (9/10/2022).
Jalan tol yang baru saja diresmikan pada Selasa (20/9/2022) ini merupakan kelanjutan dari tol Cibitung - Cilincing seksi I (Junction Cibitung – Interchange Telaga Asih).
Baca juga: Kia Carens Kena Recall di India, Bagaimana di Indonesia?
Usai diresmikan dan melewati masa uji coba gratis, kini pihak pengelola telah merilis tarif resmi bagi setiap jenis golongan kendaraan yang melewati jalan bebas hambatan ini.
Sekedar informasi, jalan tol Cibitung - Cilincing seksi 2 yaitu ruas Telaga Asih – Muara Bakti, kemudian seksi 3 yaitu ruas Muara Bakti – Kanal Banjir Timur.
“Jalan Tol Cibitung - Cilincing Segmen Cibitung, Telaga Asih, Gabus, dan Tarumajaya juga mulai diberlakukan tarifnya sejak 9 Oktober 2022 Pukul 00.00 WIB berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 750/KPTS/M/2022,” pada unggahan di Instagram resmi @pupr_bpjt.
Berikut Tarif Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi 2 dan 3 :
Baca juga: Tes Eco Driving, Hemat Solar Naik Isuzu Traga
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.