JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya harus selalu dibawa oleh setiap pengendara. Tapi, masa berlakunya pun juga perlu diperhatikan.
Sebab, SIM yang masa berlakunya sudah selesai, maka dianggap sudah melakukan kesalahan atau pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi
Selain itu, SIM yang sudah habis masa berlakunya, maka pemilik SIM juga harus mengajukan penerbitan SIM baru. Tentunya, harus melakukan tes ulang.
Pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa:
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru."
Baca juga: Kenali Jenis SIM BI dan SIM BII
Makanya, tiap pemilik SIM harus memerhatikan masa berlaku dari SIM-nya. Untuk itu, pihak kepolisian juga sudah menyiapkan pelayanan SIM keliling untuk memudahkan para pemilik SIM dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Sehingga, pemilik SIM tidak perlu lagi datang ke Satpas SIM. Maka itu, SIM keliling digelar di titik tertentu.
Bagi warga Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling terdekat, yang sudah disediakan oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Untuk Jumat, (7/10/2022), jadwal pelayanan SIM keliling di Bekasi Kota adalah pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan untuk lokasinya, bertempat Gateway Park LRT City, Jatibening.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.