Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ada 23.000 Kendaraan Listrik yang Terdaftar di Indonesia

Kompas.com - 06/10/2022, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Birgjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan saat ini sedikitnya sudah ada sekitar 23.000 unit kendaraan listrik yang terdaftar dan legal digunakan di Indonesia.

Jumlah tersebut, merupakan akumulasi hingga periode September 2022 ini, di mana 22.000 unit di antaranya merupakan sepeda motor listrik alias kendaraan roda dua.

"Kemudian saat ini juga sudah ada 186 unit mobil dan motor listrik untuk dapat mendukung agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 nanti," kata dia dalam siaran pers di kanal NTMCPolri, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Jumlah Kepemilikan Mobil di Indonesia Tembus 20 Juta Unit

Test ride motor listrik Alva One di ajang GIIAS 2022KOMPAS.com/ADITYO WISNU Test ride motor listrik Alva One di ajang GIIAS 2022

"Kendaraan listrik ini ada tandanya, yaitu dengan garis biru pada pelat nomor kendaraannya atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," lanjut Yusri.

Torehan ini dipercaya akan semakin meningkat sehingga bisa mencapai target yang sudah dicanangkan Presiden RI Joko Widodo, yaitu produksi 2 juta unit motor listrik sampai 2023.

Sebab berbagai strategi sudah mulai dirampungkan oleh pihak Polri dalam mendukung program dimaksud. Di samping itu, pemerintah pun kerap untuk menurunkan aturan yang senada dengan komitmen itu.

"Ke depannya, semua kendaraan yang digunakan untuk patroli lalu lintas juga menggunakan listrik. Mudah-mudahan dengan Inpres 7/2022 yang dikeluarkan kemarin, yang mana mengharuskan penggunaan kendaraan listrik di wilayah Kementerian dan TNI/Polri bisa mendorongnya," ucap Yusri.

Baca juga: Komponen Apa Saja yang Perlu Dicek Setelah Mobil Menerjang Banjir?

Motor listrik custom di Kustomfest 2022KOMPAS.com/STANLY RAVEL Motor listrik custom di Kustomfest 2022

Selain itu ia juga bilang ada beberapa usaha lain untuk penyesuaian kendaraan listrik pada administrasi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Jadi, berapapun kendaraan listrik yang hendak didaftarkan di Polri, maka sudah bisa dilakukan sampai terbitnya STNK dan BPKB khusus baru.

"Nomor rangka kendaraan listrik sangat panjang, maka STNK dan BPKB sudah kami ubah dan sesuaikan, ada garis birunya," kata dia.

"Kemarin sempat ada kendala, kendaraan listrik nomor rangka ada nomor mesin tak ada. Maka kami menemukan pengganti nomor mesin dengan nomor penggerak," ucap Yusri lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau