JAKARTA, KOMPAS.com - Penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi pemlik kendaraan yang ingin menghapus data STNK-nya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor bisa dihapus.
Baca juga: Catat, Ini Akses 28 Gerbang Tol di Jakarta yang Kena Ganjil Genap
Jika kendaraan tidak dilakukan penghapusan, maka pemilik kendaraan akan tetap mendapatkan tagihan pajak. Pemilik bisa datang langsung ke kantor polisi untuk meminta penghapusan data STNK.
"Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat," ucap Yusri, dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Selasa (27/9/2022).
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan jika ingin menghapus data STNK,yaitu dengan membawa BPKB-STNK dan membuat pernyataan untuk dihapus.
Setelah distempel, nantinya semua akan terdata dan tagihan tidak lagi dibebankan kepada pemilik STNK tersebut.
Baca juga: Kenali Gejala Transmisi Mobil Matik Mulai Bermasalah
Selain itu, data kendaraan juga dapat dihapus secara oleh petugas, jika STNK sudah mati lebih dari lima tahun dan ditambah tidak membayar pajak selama 2 tahun.
"Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.