Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Mulai Hari Ini, Operasi Zebra 2022 Utamakan Sosialisasi

Kompas.com - 03/10/2022, 16:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Zebra 2022 digelar serentak hari ini, Senin (3/10/2022) sampai dengan 16 Oktober 2022 mendatang. Operasi ini digelar serentak dengan melibatkan sekitar 23.600 personil di 33 provinsi di Indonesia.

Dalam gelaran ini, hanya Polda Bali yang tidak terlibat karena masih melaksanakan kegiatan pengamanan rangkaian G20 untuk November 2022 mendatang.

Baca juga: Operasi Zebra 2022 Utamakan Teguran, tetapi Tetap Ada Tilang

Hal ini disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Ia juga menjelaskan, Operasi Zebra bertujuan untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas serta fatalitas korban laka lantas, dan meningkatkan disiplin bagi pemakai jalan.

"Jadi dengan tujuan ini kami berharap bahwa bukan berapa banyak Polri mampu memberikan hukuman tanda kutip menilang para pelanggar, tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai," ucap Firman seperti dikutip dari NTMC Polri, Senin (3/10/2022).

Ada sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus selama operasi berlangsung. Misalnya, penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur, menggunakan gadget saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan seterusnya.

Jajaran Satlantas Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2022 kepada para pengendara sepeda motor yang melanggar lalu linta di kolong flyover Hotel Peninsula, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Senin (3/10/2022).  KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI Jajaran Satlantas Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2022 kepada para pengendara sepeda motor yang melanggar lalu linta di kolong flyover Hotel Peninsula, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Senin (3/10/2022).

Menurutnya, beberapa masyarakat cenderung melalaikan penggunaan sabuk pengaman. Padahal, alat tersebut didesain untuk mengurangi fatalitas saat terjadi kecelakaan.

Pelanggaran lain seperti menerabas lampu merah dan kebut-kebutan di jalan juga menjadi target perhatian selama pelaksanaan operasi.

Baca juga: Akhiri Masa Produksi, Toyota Bakal Luncurkan FJ Cruise Edisi Final

Kemudian, penindakan tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual ataupun elektronik (ETLE), tapi juga dapat berupa imbauan atau peringatan bagi pelanggar.

"Metode penegakan hukum dilaksanakan baik secara elektronik melalui pantauan kamera CCTV yang tergelar di jalan menggunakan ETLE, tapi juga kami menggelar personil yang membawa secara mobile alat-alat teknologi, dengan kehadiran petugas di lapangan Ini juga dalam rangka mengedukasi, mengajak masyarakat untuk siap tidak melanggar lalu lintas demi keselamatan bersama," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau