Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Zebra 2022 Utamakan Teguran, tetapi Tetap Ada Tilang

Kompas.com - 03/10/2022, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menggelar operasi kepolisian terpusat bersandi Operasi Zebra 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Senin (3/10/2022).

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, Operasi Zebra 2022 ini akan diarahkan ke operasi yang lebih simpatik dan humanis

"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, kepada Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).

Baca juga: Polisi Tidak Menetap di Satu Titik Razia Selama Operasi Zebra 2022

Kecuali, lanjut Taslim, pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang memang ada potensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.

Mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi", langkah ini diharapkan bisa menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk berkendara yang aman.

"Untuk penindakan dilaksanakan secara elektronik kecuali pengendara yang berpotensi mengakibatkan fatalitas laka," kata Taslim.

Baca juga: 150 Ucapan Idul Fitri 2025 dan Gambar Selamat Lebaran 1446 H buat Dikirim ke Medsos

Melansir laman resmi Korlantas Polri, sedikitnya ada 14 pelanggaran yang jadi sasaran utama operasi. Berikut selengkapnya;

1. Melawan arus lalu lintas

Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimum Rp 500.000 seperti tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Baca juga: Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur

Seiap pengemudi yang membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai aturan dalam Pasal Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca juga: Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS, Cek 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat

4. Tidak menggunakan helm SNI

Bagi pengendara roda dua, tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Halaman:
Komentar
teguran aja blh tp lbh tepat hrs di tindak krn sdh masuk ke rana pelanggaran & melanggar tdk menggunakan helm, melawan arah, kendaraan tdk standart lg trs tdk disiplin hrs tetap di tindak & di tilang kl di biarkan jd terbiasa tdk disiplin


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Netanyahu Bikin Penawaran, Akan Bebaskan Pemimpin Hamas dari Gaza asal Mau Lucuti Senjata
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau